Pemkab Sabet Penghargaan Tercepat Salurkan DAK Fisik dan Terbaik Pengelolaan Dana Desa
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang meraih dua penghargaan dari Kementerian Keuangan RI Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten dalam kategori realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tercepat tahun 2022 serta penghargaan pengelola Dana Desa terbaik tahun 2022 dengan peringkat kedua se Provinsi Banten.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten, Sugiyarto mengatakan, ada beberapa aspek penilaian dalam pemberian penghargaan ini diantaranya perencanaan, pelaksanaan dan hasil dari kegiatan, sehingga menghasilkan pengelolaan anggaran yang berkualitas.
Menurut dia, untuk penghargaan kepada Pemda ada beberapa kriteria, yakni kategori kapasitas fiskal tertinggi, kinerja pertumbuhan dana insentif daerah tertingggi, realisasi DAK fisik tercepat, pengelolaan DAK fisik terbaik, pengelolaan dana desa tercepat serta pengelolaan dana desa terbaik.
“Kami berharap penghargaan ini menjadi pemacu semangat lebih baik lagi serta menjadi contoh daerah lain untuk turut melakukan percepatan penyaluran DAK fisik yang menjadi bagian penting dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan,” kata dia dalam acara Treasury Award di Aula Kantor DJPb Banten, Rabu (08/02).
Baca: Pelaku Pembunuh Perempuan di Pandeglang Ditangkap Polisi, Ternyata Mantan Pacar
Baca: Polres Pandeglang Persilakan Warga Ambil Sepeda Motor yang Pernah Hilang
Sementara Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban menyambut baik dan bersyukur atas penghargaan yang diberikan Kementerian Keuangan RI Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten.
“Penghargaan dari Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten merupakan bukti bahwa pemerintah daerah berkomitmen dan terus berupaya mewujudkan pengelolaan anggaran dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan dan berkualitas,” ujar dia.
Selain itu, menurut Tanto keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama yang baik semua pihak, terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima dana DAK fisik serta peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang terus memberikan pendampingan intensif dalam hal pengendalian dan pengawasan.
“Sehingga pemenuhan syarat DAK fisik yang mencakup ketepatan waktu, penyampaian pelaporan dan progress realisasi fisik dan keuangan kegiatan dapat terlaksana dengan baik,” paparnya.
Ia berharap penghargaan ini menjadi salah satu pemacu semangat untuk meningkatkan kinerja dalam mempercepat proses penyaluran DAK fisik, sehingga dapat memberikan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi.
“Tentunya dengan memperhatikan aspek akuntabilitas dan
transparansi sehingga penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan peratuan perundang–undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar