Pelaku Pembunuh Perempuan di Pandeglang Ditangkap Polisi, Ternyata Mantan Pacar
Polres Pandeglang tangkap pelaku pembunuh perempuan di Majasari, Kabupaten Pandeglang, Kamis (09/02/2023). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku pembunuh perempuan yang ditemukan tewas oleh warga di semak-semak di area Kampung Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, tadi malam. Korban diketahui dibunuh oleh mantan pacarnya berinisial R (21).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku tidak lama usai kejadian pembunuhan. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Majasari.
“Kami saat ini berhasil mengamankan pelaku. Adapun kalau untuk motif sendiri setelah kita lakukan interogasi ini masalah hubungan ya, pacaran jadi cinta segitiga antara korban, pelaku dan satu teman laki-laki lainnya,” kata dia, Kamis (09/02).
Shilton menerangkan, sebelum kejadian pembunuhan, pelaku dan korban berinisial LS (23) sempat berpapasan. Saat itu, keduanya terlibat adu mulut.
“Pada awalnya tersangka ini sebelumnya nyetrum ikan di daerah kali Balapunah, kemudian ketika perjalanan mau pulang kerumah kemudian berpapasan dengan korban. Kemudian antara korban dan pelaku ini beriringan ke arah stadion disana sempat terjadi perdebatan, cekcok, sehingga mereka bergumal kemudian korban dicekik dari belakang dan dibekap,” bebernya.
Baca: Polres Pandeglang Persilakan Warga Ambil Sepeda Motor yang Pernah Hilang
Setelah korban pingsan, pelaku menyeret korban ke semak-semak dan pelaku menghantam korban menggunakan kloset duduk yang ada disana untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung pulang ke rumahnya hingga akhirnya ditangkap oleh tim Resmob Polres Pandeglang.
“Untuk saat ini korban berada di rumah sakit sedang kita lakukan untuk autopsi. Untuk korban sendiri ada luka di bagian leher itu terkena benturan bekas kloset yang ada disana (TKP),” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, handphone, laptop dan kloset yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Baca: Polres Pandeglang Akan Berlakukan Tilang Elektronik, Pelanggar Lalulintas Siap-siap di Foto
Sementara itu, pelaku R mengaku tega menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati karena sudah diputuskan cintanya. Terlebih, pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara sejak duduk di bangku SMA.
Pelaku yang tidak terima dengan perlakuan korban akhirnya nekat menghabisi nyawa pacarnya.
“Sakit hati karena saya dibohongin, dikhianati. Pacaran udah 4 tahun hampir 5 tahun,” jelas pelaku.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana
Juncto 351 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Mudofar)
Tidak ada komentar