Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta, Tak Berlaku bagi Jemaah Lunas Tunda 2020
Ilustrasi calon jemaah haji. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan biaya haji 1444 Hijriah atau tahun 2023. Pemerintah bersama legislator menyepakati biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700.
Besaran biaya ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI dan Panja Haji Pemerintah di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/02).
Dilansir dari informasi resmi, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Besaran BPIH tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,25 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen).
“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp 49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp 8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp 69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp 5,9 triliun,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resmi yang dikutip dari kompas.com, Kamis (16/02).
Untuk diketahui, bagi para jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak perlu menambah biaya pelunasan. Biaya haji sebesar Rp 49,8 juta diperuntukkan bagi jemaah haji tahun ini.
Baca: Tusanu di Labuan Ditargetkan Selesai Sebelum Ramadhan
Baca: Deklarasi Pemilu Damai dan Berintegritas Menuju 1 Tahun Pemilu 2024
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Pandeglang, H. Agus Salim saat dikonfirmasi.
“Jemaah haji lunas tunda 2020 itu tidak perlu melakukan pelunasan karena mereka sudah melunasi ketika akan berangkat. Jadi waktu itu ditunda karena persoalan covid. Nah kemudian jemaah haji yang berhak lunas nanti ini belum keluar nama-namanya by name by address ini biaya pelunasannya tinggal ditambah saja,” terangnya.
Baca: Irna: Kadin Pandeglang Harus Optimalkan Peluang Usaha
Untuk diketahui, terdapat dua istilah yang populer terkait dengan ongkos atau biaya pelaksanaan ibadah haji, yakni BPIH dan Bipih.
Seperti dikutip dari tempo.co, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Dana ini dibayarkan dua tahap oleh jamaah haji, yakni saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji yang disebut dana setoran awal Bipih, dan saat akan berangkat haji yang disebut dana setoran pelunasan Bipih.
Sedangkan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Secara sederhana, BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.
BPIH ini bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, BPIH ini meliputi biaya seperti penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan Jamaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi serta pengelolaan BPIH.
Dengan perbandingan BPIH dan Bipih yang ditetapkan, artinya masing-masing jemaah bakal mendapat subsidi biaya haji dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7 persen. Nilai ini jauh lebih besar dari sebelumnya yang hanya sekitar Rp 30 juta atau 30 persen.
Dengan besaran tersebut, BPKH
bakal menggelontorkan dana nilai manfaat para jemaah sebesar Rp 8 triliun untuk
haji tahun ini. (Mudofar)
Tidak ada komentar