Panwaslu Kecamatan Labuan Buka Rekrutmen Panwaslu Tingkat Kelurahan/Desa, Ini Ketentuannya
Ketua Panwaslu Kecamatan Labuan, Andar Kusnandar. |
KRAKATAURADIO.COM, LABUAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, membuka pendaftaran Panwaslu tingkat Kelurahan/Desa yang akan mengawasi Pemilu Serentak tahun 2024. Tahapan pembentukan sudah memasuki pengumuman pendaftaran yakni mulai 9 hingga 13 Januari 2023.
Ketua Panwaslu Kecamatan Labuan, Andar Kusnandar mengatakan, masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan berlangsung selama enam hari yakni mulai 14 hingga 19 Januari 2023.
“Jadi kita disini menerima berkas pendaftaran kemudian dari tanggal 14 sampai 19 itu juga bersamaan untuk penelitian kelengkapan berkas pendataran. Nanti di tanggal 20 sampai 22 Januari itu adalah perbaikan berkas pendaftaran. Ini dimungkinkan ketika memang ada peserta pendaftar itu memiliki kekurangan yang sifatnya belum juga kami nyatakan tidak lulus dan kami juga memberikan ruang untuk memperbaiki,” kata dia ditemui di Sekretariat Panwaslu Labuan, Rabu (11/01).
Ia mempersilakan warga Labuan yang merasa mempunyai integritas dan memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Kecamatan.
“Untuk kriteria calon itu tidak lepas dari pada pedoman ya sesuai dengan keputusan ketua Bawaslu RI nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa pada pemilihan umum serentak tahun 2024 dan peraturan Bawaslu nomor 19 tahun 2017 yaitu dasar hukumnya adalah berintegritas kemudian juga mempunyai pengalaman terus komitmen kerja penuh waktu dan terkait wawasan lokal ya misalkan dia mengetahui seluk beluk kampung tersebut karena ini berhubungan dengan tugas dan fungsinya pengawas desa nanti kedepan untuk bagaimana mengawasi pelaksanaan pemilu di tingkat desa masing-masing,” terangnya.
Baca: KPU Pandeglang Tetapkan 105 Anggota Sekretariat PPK di Pemilu 2024
Baca: Puskesmas Cimanuk Raih Penghargaan Ramah Anak Tingkat Nasional
Dibutuhkan 1 orang per Desa yang akan dijadikan sebagai pengawas di 9 Desa yang ada di Kecamatan Labuan. Surat lamaran dan syarat pendaftaran untuk mengikuti seleksi dapat mendatangi langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Adapun untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU
Kabupaten/Kota.
Mengenai perkembangan informasi
lebih detail, lanjutnya, calon pendaftar bisa mengikuti akun media sosial Bawaslu
Kabupaten Pandeglang dan akun media sosial Panwaslu Kecamatan atau datang
langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan setempat. (Mudofar)
Tidak ada komentar