Kemendagri Keluarkan Edaran Terkait Pemilihan Kepala Desa 2023, Ini Isinya!

Ilustrasi Pilkades serentak.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, mengeluarkan dokumen berupa edaran tanggal 14 Januari 2023. Edaran tersebut berisikan tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2023 di seluruh Indonesia. Apakah Pilkades dapat digelar?

 

Untuk diketahui, Kabupaten Pandeglang akan melaksanakan Pilkades pada tahun ini di 110 Desa. Jabatan ratusan Kepala Desa (Kades) ini akan resmi berakhir pada bulan Desember sehingga para Kades melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Pandeglang, meminta agar gelaran Pilkades dapat dipercepat.

 

Edaran dengan nomor 100.3.5.5/244/SJ ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia. Dokumen tersebut berisikan tentang perhelatan Pilkades pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 dan menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya yang mengatur masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak diperlukan dukungan situasi yang kondusif.

 

Baca: Dindikpora Pandeglang Tidak Larang Siswa Bawa Lato-lato ke Sekolah, Boleh Main di Luar Jam Belajar

 

Baca: Pilkades Serentak di Pandeglang Belum Ada Kepastian, Kepala DPMPD Jelaskan Sebabnya

 

Melansir isi dari dokumen tersebut, Kemendagri menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

  2. Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa “Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang”. Selanjutnya pada Pasal 3 menyatakan bahwa “Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota”. 

  3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

    a. Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah
    Kabupaten/Kota;
    b. Kemampuan keuangan daerah; dan/atau
    c. Ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah
    Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa. 

    Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa Pemilihan
    kepala Desa secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali
    dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dan ketentuan lebih lanjut mengenai interval
    waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan Peraturan
    Bupati/Wali Kota.

  4.  Dengan memperhatikan pertimbangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka:

a. Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat
dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah
selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Bupati/Wali Kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum
tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan
selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar
melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam
Negeri.
d. Dalam rangka pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, agar melakukan koordinasi dengan FORKOPIMDA khususnya
dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Saudara/i.
e. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa di wilayahnya masing-masing
serta melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.

Dokumen tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si dan ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri (sebagai laporan), Wakil Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Kabinet dan Kepala Staf Kepresidenan.

 

Ketua Apdesi Kabupaten Pandeglang, Cecep Muhidin, membenarkan perihal dokumen tersebut. Menurut dia, pihaknya telah meneruskan dokumen ke Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk segera ditindaklanjuti. 

 

“Kaitan itu yang jelas kami berterima kasih ke kemendagri yang sudah mengeluarkan surat edaran tinggal nanti pemerintah daerah kesimpulannya. Artinya pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti kaitan dengan surat edaran dari kemendagri, seperti itu,” kata dia. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.