Diduga Terlibat Judi Domino, 2 Orang Diamankan Polisi 1 DPO
Jajaran Polsek Mandalawangi, Polres Pandeglang,saat rilis kasus, Senin (30/01/2023). |
KRAKATAURADIO.COM, MANDALAWANGI - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Mandalawangi, Polres Pandeglang, menangkap dua orang yang diduga terlibat tindak pidana judi online kartu domino di Desa Panjangjaya, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.
Kapolsek Mandalawangi, AKP Paulus Bayu Triatmoko mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 2 dari 3 tersangka kasus perjudian kartu domino, yang ada di Kampung Pasilihan, Desa Panjangjaya, pada Rabu (25/01/2023) sekitar 17.30 WIB.
Ia menerangkan, awal mula pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan adanya perjudian yang dilakukan. Untuk itu kepolisian langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan 2 dari 3 orang yang saat itu tengah melakukan perjudian.
“Kedua tersangka yang kami amankan berinisial J, warga setempat yang berprofesi sebagai pemilik kandang ayam serta tersangka berinisial S yang berprofesi sebagai pengepul petai,” kata dia, Senin (30/01).
Adapun untuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni berinisial S yang berprofesi sebagai pemilik warung sembako. Saat ini masih dilakukan pengejaran.
Baca: 10 Puskesmas di Pandeglang Terima Bantuan Dental Unit Bantuan CSR Pasar Modal Indonesia
Baca: Resmikan Gedung OKP, Bupati: Gedung Ini Milik Bersama
Bayu menerangkan, jika pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti dari para tersangka perjudian.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni uang tunai sebesar Rp 1.390.000, satu set kartu domino dan handphone merk Nokia warna putih yang digunakan oleh pelaku J untuk menghubungi rekan-rekannya,” ungkapnya.
Ia menyebut, jika para tersangka di kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
“Para tersangka diancam dengan
hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar