Sopir Angkot Keluhkan Harga BBM Naik, Ditambah Makin Ribet dengan Aplikasi MyPertamina
Mobil angkutan umum di Kabupaten Pandeglang. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sopir angkutan umum atau angkot di wilayah Kabupaten Pandeglang, mengeluhkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Selain itu, kewajiban menggunakan aplikasi MyPertamina untuk beli BBM dianggap malah bikin ribet.
Sebagai informasi, PT Pertamina (Persero) Tbk mulai melaksanakan uji coba pembelian BBM subsidi jenis pertalite dan solar dengan cara registrasi melalui aplikasi MyPertamina mulai 1 Juni 2022.
Salah satu sopir angkot di Pandeglang, Dedi Fahrudin mengaku merasa dipersulit dengan tata cara mengisi BBM khususnya pertalite di SPBU.
“Kalau bisa pengisian bensin jangan pakai code barcode sistem aplikasi, kita gak punya handphone android, kita hanya punya handphone jadul. Udah mah bensin naik dipersulit lagi,” kata dia.
Hal senada disampaikan sopir angkot lainnya, Suhendra. Ia mengaku penggunaan aplikasi tersebut terkadang mengalami kendala seperti tiba-tiba error dan tidak bisa digunakan.
“Sudah naik BBM, bikin ribet lagi aplikasi. Kan sopir jarang ada yang punya android,” ujarnya.
Untuk diketahui, ratusan angkot angkot di Pandeglang melakukan aksi mogok beroperasi imbas dari kenaikan harga BBM, Senin (05/09/2022). Tuntutan mereka yakni Pemerintah daerah (Pemda) Pandeglang dapat menyesuaikan kenaikan tarif angkutan umum.
Aksi mogok beroperasi ini terpusat di Jalan Raya Mengger Pandeglang. Para sopir angkot meminta aspirasi ini untuk segera direalisasikan.
Baca: Pemerintah Salurkan Bansos Rp 24,17 Triliun Imbas Harga BBM Naik
Baca: Gelar Razia Pekat, Satpol PP Amankan Ratusan Miras Oplosan Kecut
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, Yat Hidayat mengungkapkan, dengan adanya kenaikan harga BBM yang terkena imbas bagi para sopir Angkot, pihaknya akan segera menyesuaikan tarif angkutan.
“Kita akan lakukan penyesuaian
tarif angkutan dari tarif yang lama menjadi yang baru. Kita sampaikan ke
pimpinan sesuai surat keputusan (SK) yaitu dari bupati Pandeglang,” tandasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar