Pemkab Pandeglang Komitmen Penuhi Keterbukaan Informasi Publik Lewat Aplikasi Siputri

Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban (tengah) dan Kepala Diskomsantik, Girgijantoro saat mengikuti kegiatan Monev keterbukaan informasi, Senin (12/09/2022).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menjamin keterbukaan informasi publik untuk pemenuhan data informasi bagi masyarakat. Apalagi saat ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terus berinovasi dalam pengemasan informasi diantaranya aplikasi Sistem Informasi Publik Terintegrasi (Siputri).

 

Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban mengatakan, aplikasi Siputri dinilai cukup tepat untuk penyampaian informasi publik yang berbasis aplikasi. Sebab, kata dia, hanya dengan satu aplikasi masyarakat bisa mendapatkan banyak informasi terkait pelayanan publik.

 

“Di aplikasi siputri ada pelayanan terkait produk hukum, pelayanan KTP atau sipanon, dan data lainnya yang dapat diakses masyarakat,” kata Tanto pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Provinsi, Senin (12/09).

 

Selaku pembina PPID utama, Tanto akan terus melakukan pemantapan dalam pengelolaan informasi. Tujuannya agar dapat meningkatkan transparansi. Apalagi saat ini dengan menggunakan teknologi informasi, bisa dijadikan oleh Pemkab Pandeglang dalam mempermudah pelayanan informasi.

 

Oleh karena itu, Pemkab Pandeglang sudah punya aplikasi Siputri yang mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan proses keterbukaan informasi publik.

 

“Terkadang masyarakat kebingungan untuk dapat informasi. Informasi itu sekarang kita sajikan hanya dalam satu aplikasi saja. Walaupun hanya satu masyarakat dapat mengakses seluruh layanan publik berbasis aplikasi,” terangnya.

 

Baca: Cegah Pneumonia, 22 Ribu Bayi dan Balita di Pandeglang Jadi Sasaran Vaksin PCV

 

Baca: PWI Pandeglang Siap Gelar Konferensi, Ini Jadwal Pemilihan Pengurus Baru

 

Ia meminta PPID yang ada di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mampu dioptimalkan untuk memberikan pelayanan informasi. Akses melalui website maupun media sosial harus dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi.

 

Sementara Kepala Dinas Komunkasi, Sandi dan Statisik (Diskomsantik) Girgijantoro mengatakan, pihaknya berharap hasil presentasi ini akan berdampak signifikan.

 

“Informasi dapat terkelola dengan optimal baik oleh PPID utama maupun pembantu dan Pandeglang tetap menyandang status badan publik informatif,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.