Ruas Tol Cileles - Panimbang Persiapan Kontruksi, Pemkab Susun RDTR Kawasan Industri Bojong
Rapat Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Bojong, di Hotel S'rizki Pandeglang, Rabu (24/08/2022). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Ruas jalan tol Serang - Panimbang (Serpan) Seksi 3, Cileles - Panimbang yang kini memasuki tahap persiapan kontruksi, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyusun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) kawasan industri, khususnya di Kecamatan Bojong. Hal ini untuk menarik investor datang ke Pandeglang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan, dengan adanya kejelasan RDTR di Kecamatan Bojong, diharapkan investor bisa melihat potensi yang ada dan dapat berinvestasi.
Menurut dia, penyusunan RDTR ini dinilai sangat penting. Karena calon investor akan dapat mengetahui mana saja wilayah yang masuk kedalam kawasan industri.
“Kalau industi kecil sampai menengah tersebar di semua kecamatan. Tapi industri besar harus ada kawasan dan ini sedang kita susun,” kata dia usai acara Rapat Penyususnan RDTR Kawasan Industri Kecamatan Bojong, di salah satu hotel di Pandeglang, Kamis (24/08).
Ia menerangkan, terdapat 5 kawasan industri yang akan dikembangkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), diantaranya Kecamatan Bojong, Cikeusik, Pagelaran, Sukaresmi, dan Cibitung.
“Kita kembangkan Bojong lebih dulu karena perkiraan selesai exit tolnya lebih dulu. Dengan RDTR sudah terbentuk akan memudahkan pengembangan industri,” jelasnya.
Sesuai Perda RTRW, wilayah kawasan industri yang akan dikembangkan di Kecamatan Bojong kurang lebih 4.603,52 hektare.
“Untuk klaster kawasan industri unggulan kecamatan Bojong sesuai perda RTRW, kurang lebih berada di atas lahan 437,8 hektare yang tersebar di empat wilayah yaitu desa Banyumas 54,2 hektare, desa Bojong 225,92 hektare, desa Citumenggung 86,22 hektare, dan desa Cijakan 31,5 hektare,” bebernya.
Baca: Terminal Panimbang Diaktifkan Kembali, Capaian PAD Mulai Naik
Baca: Kasus Stunting Masih Tinggi, Pemkab Pandeglang Giatkan Kolaborasi
Sementara, Pj Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, pengembangan kawasan industri ini merupakan terobosan dari Bupati Pandeglang seiring diresmikannya Perda RTRW oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Mengapa perubahan perlu dilakukan, karena akan memberikan nilai tambah ekonomi untuk masyarakat,” ucap dia.
Sebagai tuan rumah, lanjut Taufik, masyarakat harus bisa menjadi pelaku jika industri berkembang. Sebab, dengan adanya kawasan industri, akan ada perubahan dan kemajuan.
“Kita kawal dengan baik, mudah
mudahan memberikan warna terbaik untuk Pandeglang. Bekali diri kita dengan ilmu
agar menjadi pelaku ekonomi,” pungkasnya. (Mudofar)
sip
BalasHapus