PGRI Protes Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU Sisdiknas, Minta Pemerintah Kaji Ulang
Ketua PGRI Kecamatan Labuan, Saepul Bahri. |
KRAKATAURADIO.COM, LABUAN - Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akhir-akhir menjadi sorotan tentang hilangnya pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG). Menanggapi hal ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta kebijakan tersebut dikaji ulang.
Seperti diketahui, RUU Sisdiknas sebelumnya telah resmi diusulkan oleh pemerintah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (prolehnas) di Badan Legislasi DPR RI sejak 24 Agustus 2022. Namun pasal yang menyebutkan tentang tunjangan profesi lenyap.
Menanggapi hal ini, Ketua PGRI Kecamatan Labuan, Saepul Bahri mengatakan, jika kebijakan tersebut dilakukan, maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dianggap tidak memperhatikan kesejahteraan para guru.
“Tanggapan kami jadi pemerintah itu alangkah tidak memperhatikan berarti kepada kami karena rancangan undang-undang itu kan bukan baru sekarang digodoknya tetapi tahun-tahun yang lalu. Ketika tahun ini misalkan ada rancangan seperti itu barangkali pemerintah gimana ya cara perhatiannya kepada kami sebagai tenaga pendidik tenaga pengajar yang sama sekali tidak ada perhatiannya,” kata dia, Rabu (31/08).
Ia menambahkan, PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang TPG, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.
Pihaknya mendesak agar Kemendikbud Ristek yang kini di bawah komando Nadiem Makarim untuk mengembalikan ayat terkait TPG di RUU Sisdiknas. Bahkan pihaknya telah berkirim surat kepada Pengurus Besar (PB) PGRI agar pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut.
“Kami sudah rapat semua di kabupaten, itu pun (surat) sudah dilayangkan ke PB PGRI, PB pusat minggu-minggu ini akan langsung menghadap ke kementerian. Isi suratnya itu meminta keputusan itu pemerintah mengkaji ulang bahwa undang-undang seperti itu tidak enak kepada kami,” bebernya.
Baca: Sampah Masih Menumpuk, Spanduk Ancaman Denda Rp 25 Juta Tidak Efektif
Baca: Lakukan Sertijab, Posisi Camat di Pandeglang Sudah Terisi Semua
Menurut dia, hilangnya ayat tentang TPG sama saja melukai rasa keadilan bagi para pendidik yang selama ini mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia. Apalagi, lanjutnya, saat ini para guru merasa kesulitan untuk mendapatkan tunjangan.
“Tunjangan seperti itu sekarang
itu lebih sulit ketika pendidik itu ingin mendapatkan tunjangan harus PPG (Pendidikan
Profesi Guru) dulu, harus melalui diklat dan sebagainya. Malah diklat sekarang
itu kita sendiri yang membiayainya selama 6 bulan, itu pun kita harus ikut ke
provinsi yang lain yang disana kuotanya masih ada,” pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar