Tertibkan PKL Alun-alun Pandeglang, Ini Kata Kepala Satpol PP
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran mengatakan, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Pandeglang bertujuan untuk memberikan pembinaan dan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) K3.
“Kita pertama melakukan pembinaan dalam rangka penegakan peraturan daerah, K3 ya disana memang disebutkan ada jalur hijau, taman bermain alun-alun. Jadi intinya kami menempatkan posisi mana itu tempat bermain mana itu tempat berdagang,” kata dia, Kamis (21/07).
Menurut dia, penertiban PKL oleh Satpol PP dilakukan dengan cara persuasif atau dilakukan dengan kesadaran dari PKL itu sendiri. Selain itu, Pemda telah menyediakan tempat lain bagi PKL yakni di lahan Perhutani dan Gedung Juang.
“Artinya kami mengimbau kepada para PKL yang memang berjualan bukan ditempatnya seperti di alun-alun untuk pindah, dan alhamdulillah Pemda sudah mempunyai dua tempat relokasi yaitu di perhutani dan gedung juang,” sambungnya.
Baca: Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Atap Rumah di Angsana Roboh
Baca: Sosialisasi Monev, KI Banten Dorong Badan Publik Wujudkan Keterbukaan Informasi
Saat ditanya langkah apa yang dilakukan agar tidak terjadi hal serupa kedepan, pihaknya mengaku akan terus mengawal dengan menempatkan personel di lapangan.
“Dan kami kawal untuk selanjutnya supaya steril alun-alun itu bagi kepentingan sosial, umum, tempat bermain anak, olahraga. Jadi menempatkan pada posisinya saja,” tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah PKL yang biasa berjualan di Alun-alun Pandeglang ditertibkan oleh Satpol PP Pandeglang, pada Selasa (19/07/2022).
Soal ketegasan menegakkan Perda K3, lanjut dia, pihaknya menginginkan tindakan secara humanis yang berdampak positif dan dapat diterima oleh para pedagang.
“Ya terlepas itu ada pro kontra
ya memang demikianlah situasinya, kami pun punya perasaan dan hati nurani hanya
kita juga harus menekankan peraturan daerah supaya tempat bermain ada buat
masyarakat umum dan tempat berjualan PKL juga ada kita tempatkan. Kami
melakukan ini agar semuanya tertib, tertib bermasyarakat, tertib berdagang dan
patuh pada peraturan,” pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar