KI Banten Dorong Pemerintah Desa Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik

Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Nana Subana saat talkshow di Krakatau Radio, Jumat (15/07/2022).

KRAKATAURADIO.COM, LABUAN - Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) untuk dapat mengimplementasikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan KI (Perki) Nomor 1 Tahun 2018.

 

“Kita punya peraturan KI nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik, disitu diatur apa informasi publik yang harus diberikan kepada masyarakat. Kalau untuk desa dia khusus peraturan KI nya, peraturan KI nomor 1 tahun 2018, kenapa saya sampaikan begitu, berarti ada konsentrasi komisi informasi terhadap informasi yang juga harus diproduksi oleh desa,” kata Komisioner KI Provinsi Banten Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi, Nana Subana saat talkshow di Krakatau Radio, Jumat (15/07/2022).

 

Menurut dia, aturan tersendiri ini dibuat karena Desa sudah mandiri dan banyak menerima kucuran anggaran dari pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalui Dana Desa (DD).

 

Ia menyampaikan, bahwa kedudukan Desa tidak ada hubungan hirarkis dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memberikan layanan informasi publik yang merupakan penguasaan masing-masing Pemerintah Desa.

 

“Artinya pengkhususan itu desa sangat berbeda dengan badan publik lain jadi bisa disengketakan ke KI tapi tanpa melalui pemerintah daerah. Jadi salah satu desa di provinsi Banten bisa langsung disengketakan ke komisi informasi provinsi Banten,” ujarnya.

 

Baca: Bupati Irna Tekankan Pentingnya Pendidikan Ahlak Bagi Generasi Muda

 

Baca: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, RSUD Berkah Miliki Gedung Baru

 

Ia memaparkan, di tahun 2020 sampai 2021 pihaknya banyak menerima sengketa informasi publik di Desa-desa yang ada di Banten. Diantaranya terkait penggunaan DD dari masyarakat.

 

“Kebanyakan desa yang disengketakan di kabupaten Lebak dan kabupaten Tangerang. Lebak kebanyakan sengketa informasi publiknya soal informasi publik tentang penggunaan dana desa, kalau di Tangerang kebanyakan informasi publik yang dibutuhkan itu riwayat tanah,” bebernya.

 

Untuk itu aparatur desa diminta untuk melek teknologi dalam mengekpos potensi Desa yang ada. Karena ini merupakan kewajiban Pemdes untuk segera merespon Perki nomor 1 tahun 2018 dan memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sehingga terbangun kepercayaan dari masyarakat.

 

Untuk memaksimalkan aturan tersebut, KI Banten disebutnya telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di 5 Kecamatan di Kabupaten Lebak, yaitu Rangkasbitung, Cibadak, Warunggunung, Kalanganyar dan Cimarga. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.