Kepala Daerah Se-Banten Bahas Harga Minyak Goreng dan Kasus PMK

Bupati Pandeglang, Irna Narulita bersama sejumlah Kepala Daerah di Provinsi Banten menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Kejati Banten, Kota Serang, Selasa (07/06/2022).

KRAKATAURADIO.COM, BANTEN - Kepala Daerah se-Provinsi Banten, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas harga minyak goreng dan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Rakor tersebut menghasilkan dibentuknya tim gabungan untuk menangani permasalahan yang saat ini menjadi fokus perhatian.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eber Ezer Simanjuntak mengatakan, rakor yang digelar pihaknya ini membahas tiga isu strategis, yaitu pemberantasan penyimpangan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara (bandara), harga minyak goreng, dan penanganan PMK pada hewan ternak.

 

Menurut dia, tujuan dari rakor ini adalah mencari solusi dari isu yang berkembang di masyarakat.

 

“Tujuan yang ingin dicapai kiranya apabila sepakat membuat tim gabungan dalam penanganan permasalahan. Hal terpenting dalam menanggulangi permasalahan itu dengan preventif, sinergi dan kolaboratif,” kata dia di aula Kejati Banten, Selasa (07/06).

 

Ia menegaskan, dengan rakor tersebut, pihaknya bersama para Kepala Daerah di Provinsi Banten dapat mengidentifikasi masalah.

 

Baca: Program Reforma Agraria Diyakini Akan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pandeglang

 

Baca: Meski Nihil Kasus Covid-19, Pelaksanaan Vaksinasi di Pandeglang Terus Digencarkan

 

Sementara Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, pihaknya bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pandeglang terus melakukan pengawasan, baik itu terkait harga minyak goreng maupun kasus PMK hewan ternak.

 

Dikatakan Irna, berdasarkan hasil dari pengawasan di pasar milik Pemda, harga minyak curah terpantau ada yang di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) dan juga ada beberapa yang menjual di atas HET.

 

“Ada tiga pasar yang menjual di bawah HET. Sedangkan yang menjual di atas HET memang tidak terlalu tinggi kisaran harga,” kata dia.

 

Terkait dengan kasus PMK hewan ternak, lanjut dia, sejauh ini pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Kewaspadaan PMK Nomor 800/10011-distapang/V/2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit PMK pada hewan ternak di Kabupaten Pandeglang.

 

“Surat ini kita sebar hingga ke jajaran tingkat desa, para penyuluh pertanian, tempat penggemukan ternak dan rumah potong hewan,” tuturnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.