Indonesia Power Perluas Pemanfaatan FABA dengan Gandeng BUMDes di Pandeglang

Penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan FABA antara BUMDes dengan PT Indonesia Power PLTU Banten 2 Labuan OMU, di kantor PLTU, Kamis (16/06/2022).

KRAKATAURADIO.COM, LABUAN - Indonesia Power (IP) kembali berkomitmen dalam pemanfaatan material abu sisa pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA). Hal ini terungkap dalam kegiatan penandatanganan kerja sama pemanfaatan FABA antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan PT Indonesia Power PLTU Banten 2 Labuan OMU, Kamis (16/06/2022).

 

Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pemberdayaan masyarakat juga sebagai usaha mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui BUMDes.

 

Direktur Utama (Dirut) IP, M. Ahsin Sidqi mengatakan, pihaknya akan terus mewujudkan komitmen untuk dapat memanfaatkan FABA sebagai produk material bangunan yang dapat diaplikasikan di bidang kontruksi dan infrastruktur maupun dalam bentuk produk turunan lainnya.

 

“Cita-cita kedepan, FABA ini dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen untuk menjadi peluang usaha masyarakat di sekitar PLTU dengan bekerjasama dengan Bumdes setempat,” kata dia.

 

Implementasi pemanfaatan FABA, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana di dalamnya terdapat pengaturan tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 dari kegiatan pembakaran batubara.

 

Baca: Permintaan Melonjak Jelang Idul Adha, Harga Hewan Kurban Melonjak

 

Baca: Kabupaten Pandeglang Berangkatkan 371 Calhaj ke Tanah Suci

 

Peninjauan ke lokasi tempat pembuatan paving blok di PLTU Banten 2 Labuan OMU.

Ditempat sama, Tenaga Ahli Madya Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP), Hery Suhartono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari Presiden, salah satunya mendorong kemudahan usaha yang merupakan unsur dalam undang-undang cipta kerja.

 

“Dalam undang-undang cipta kerja didalamnya terdapat hal yang mengatur dan mendorong usaha, salah satunya dengan kegiatan ini yang nantinya diharapkan melalui PLTU Labuan dan BUMDes dapat menciptakan banyak usaha yang kemudian nanti akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat,” ujar Hery.

 

Sementara, Direktur Pelayanan Investasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa), Supriadi berharap kerjasama ini dapat menjadi jembatan untuk pemerintah daerah dan masyarakat untuk dapat memanfaatkan Faba di PLTU Labuan yang nantinya akan membawa dampak positif bagi masyarakat.

 

“Dengan diolahnya FABA ini menjadi paving block atau produk lainnya tentu akan berdampak positif bagi masyarakat sekitar PLTU,” imbuhnya.

 

Baca: PLTU dan Pemkab Jalin Kerjasama Pemanfaatan Limbah

 

Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendesa, FX Nugroho Setijo Nagoro menyampaikan pentingnya melakukan kegiatan usaha pemanfaatan FABA secara komprehensif sebagai upaya pengembangan investasi yang akan membawa dampak pada produktifitas perekonomian dan potensi desa.

 

“Kegiatan usaha ekonomi melalui pemanfaatan FABA secara komprehensif dalam pengelolaan usahanya serta pengembangan investasi dari sektor hulu hingga hilir bisa berdampak pada produktifitas perekonomian dan potensi desa,” imbuhnya.

 

Sepanjang tahun 2021, IP telah memproduksi sebanyak 1.181.802,30 ton FABA dengan rincian pemanfaatan internal sebanyak 91.204,50 ton dan eksternal sebanyak 932.552,59 ton yang diwujudkan menjadi produk turunan FABA.

 

Selain dapat menghasilkan paving block, batako, dinding panel, FABA juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan material untuk penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang bahkan dapat memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.