Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Pandeglang Ungkap Penyelundupan 23 Kg Sabu
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Ditresnarkoba Polda Banten bersama Polres Pandeglang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 23 Kg di jalan raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang pada Selasa (08/03) sekitar Pukul 09.40 WIB.
Dalam pengungkapan ini petugas berhasil menangkap 7 tersangka yakni ISB (44) warga Wanasalam Lebak, HD (35) warga Malingping Lebak, SPM (51) warga Jakarta, AF (34) warga Cikeusik Pandeglang, ES (37) warga Mandalawangi Pandeglang, HS (21) warga Mandalawangi Pandeglang dan AS (48) warga Mandalawangi Pandeglang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, bahwa pengungkapan penyelundupan 23 sabu ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan nelayan lokal dan orang non lokal yang membawa 2 koper saat pagi hari.
Laporan itu, kata dia, ditindaklanjuti oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang.
“Saat tiba di lokasi, petugas mengamankan 3 orang di dalam mobil Kijang Innova yaitu HS, ES dan AS di pinggir jalan raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang. Saat diamankan, terdapat 2 koper besar yang mencurigakan sesuai informasi dari warga, kemudian setelah dibuka diketahui berisi narkoba jenis sabu,” ungkap Shinto saat press conference di Polda Banten, Rabu (09/03).
Baca: Untirta Akan Kembangkan Pangan Lokal Kelas Dunia, Bupati Irna Optimis Angkat Perekonomian Masyarakat
Baca: RSUD Labuan Dibangun, Bupati Irna Harap Derajat Kesehatan Masyarakat Meningkat
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia, 2 koper tersebut berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 Kg, dengan rincian dalam koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 12 kg, serta koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu total sekitar 11 kg.
Shinto menjelaskan, saat interogasi awal, AS menyampaikan bahwa barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumatera.
“Tersangka mengambil sabu tersebut menggunakan perahu nelayan ke pantai barat Sumatra, kemudian akan diedarkan di wilayah pulau Jawa,” ucap Shinto.
Selanjutnya penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap 4 tersangka lainnya di tempat bersandar perahu yang membawa sabu.
Diketahui perahu nelayan yang membawa koper berisi sabu tersebut berlabuh di pesisir pantai pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang dan sudah disita oleh petugas.
“Untuk barang bukti yang diamankan yaitu koper merah dan isinya, koper hitam dan isinya, dengan total keseluruhan sabu sekitar 23 kilogram, 1 unit mobil Kijang Innova, 1 unit kapal kincang dan 1 pucuk airsoftgun,” tambah Shinto.
Atas perbuatannya, para tersangka
akan dikenakan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam pidana
minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009
tentang Narkotika diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara
dan Pasal 137 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana
minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Mudofar)
Tidak ada komentar