Wacana Penghapusan Tenaga Honorer Bikin Honorer di Pandeglang Galau
Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) wilayah Pandeglang, Sutisna. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), mewacanakan akan menghapus tenaga honorer dari instansi pemerintah. Rencananya, tenaga honorer ini akan lenyap pada tahun 2023 mendatang.
Dikutip dari detik.com, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni mengatakan, tidak semua pekerjaan di instansi pemerintah dikerjakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejalan dengan itu, berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2014 ASN hanya digolongkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Iya, kan tidak semua pekerjaan itu harus dikerjakan oleh aparatur sipil negara. Dengan UU No 5 2014, ASN itu sudah diklasifikasikan menjadi PNS dan PPPK. Tidak boleh lagi ada terminologi lain,” katanya.
Menanggapi hal ini, tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang merasa resah dengan wacana tersebut.
Baca: Bikin Geleng-geleng, Emak-emak di Pandeglang Diduga Jadi Pengedar Sabu
Baca: Polisi Amankan 4 Orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu, 3 Orang Diketahui Pegawai Honorer
Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) wilayah Pandeglang, Sutisna mengatakan, tenaga honorer akan dihapus di tahun depan membuat resah para honorer khususnya yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Lamun ceuk bahasa Inggris na mah ngagueung (Kalau kata bahasa Inggris nya pusing). Istilah lainnya bahwa pemerintah akan menutup misalnya tidak ada lagi dan tidak boleh misalnya untuk pengangkatan honorer di tingkat sekolah,” ujar dia kepada Krakatau Radio, Jumat (28/01).
Pria yang menjadi tenaga honorer di SMPN 3 Mandalawangi ini dengan tegas menyatakan tidak sepakat dengan wacana tersebut. Karena masih banyak sekolah yang membutuhkan tenaga honorer.
“Menurut saya honorer yang 2023 nanti untuk dihapuskan saya kurang sepakat sebetulnya, karena masih banyak sekolah-sekolah yang membutuhkan guru honorer. Akan tetapi bisa tertutup kalau pemerintah menutup dengan PPPK,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah pusat untuk lebih memprioritaskan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi untuk diprioritaskan masuk dalam tes penerimaan PPPK maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Selain itu pemerintah harus membuat regulasi yang jelas dengan mempertimbangkan seluruh aspek.
“Ini adalah PR bagi pemerintah daerah harus segera mengangkat baik otomatis ataupun tidak otomatis sistem yang dilakukannya oleh pemerintah daerah,” imbuh dia.
Baca: Ancaman Pidana Menanti Anggota Polres Pandeglang yang Terlibat Narkoba
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, M. Amri mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari KemenPAN-RB, terkait penghapusan tenaga honorer.
“Jadi kita informasi atau surat secara resmi dari kementerian belum kita terima. Jadi kita juga baru tahu dari medsos aja. Jadi kalau ditanya saya belum bisa berkomentar sebelum ada surat resmi ke pimpinan ke Bupati atau ke BKD,” tutur dia.
Ia menerangkan hingga saat ini jumlah tenaga honorer di Kabupaten Pandeglang mencapai 7.240 orang yang tersebar di seluruh intansi pemerintahan. Angka itu berdasarkan data terakhir yang dilakukan pada tahun 2021.
Ia mengimbau kepada tenaga honorer di Pandeglang agar tidak langsung mengambil kesimpulan dari wacana tersebut karena belum ada keputusan resmi.
“Insha Allah pemerintah itu baik
pusat maupun daerah akan memberi jalan yang terbaik mungkin ya. Saya harapkan
dengan adanya informasi yang menurut kami belum tentu benar ya karena belum ada
resminya ya, tetapi saya mohon jangan gelisah, jangan gaduh, nanti kami kalau sudah
ada surat resmi kami juga akan menginformasikan langkah apa yang akan kita lakukan
di kabupaten Pandeglang untuk tenaga honorer,” pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar