Resmi, Pilpres-Pileg 2024 Digelar Tanggal 14 Februari, Hari Apa Itu?
Ilustrasi. |
KRAKATAURADIO.COM - Tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 sudah ditetapkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah sepakat, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Hari apa itu?
Tanggal 14 Februari 2024 tepat jatuh pada hari Rabu. Tanggal ini telah disepakati oleh pemerintah dan KPU sebagai waktu pemungutan suara.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, dan Bawaslu. Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/01/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan.
“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Doli membaca keputusan rapat seperti dikutip detik.com.
Baca: Harga Minyak Goreng Rp 14.000 sampai Kapan? Ini Kata Pemkab Pandeglang
Baca: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun di Pandeglang Mulai Februari
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya mengusulkan alternatif hari pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pihaknya memilih Rabu, karena selama ini pemilu memang dilaksanakan pada hari tersebut.
“Pada tanggal 14 Februari, pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR,” kata Ilham.
Dia melanjutkan, jadwal pencoblosan 14 Februari 2024 telah dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menanggapi usulan tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyatakan, pemerintah setuju.
“Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah
sepakat pada tanggal 14 Februari. Ini akan memberikan ruang dengan adanya
pilkada serentak yang menurut undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang
diselenggarakan pada November 2024,” imbuhnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar