Pilkada Serentak 2024 Digelar Rabu 27 November

Ilustrasi.

KRAKATAURADIO.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah ditentukan waktunya, yakni pada hari Rabu, 27 November. Keputusan ini tertuang dalam rapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah, KPU dan Bawaslu.

 

“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022) seperti dikutip detik.com.

 

Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Komisi II juga mengambil kesimpulan hari pemungutan suara pemilu yang jatuh pada 14 Februari 2024.

 

“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” ujarnya.

 

Serta terkait tahapan pemilu, Komisi II akan membahas lebih lanjut ke depan. Pembahasan akan dibahas bersama pemerintah dan KPU.

 

“Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR pemerintah dan penyelenggara pemilu,” ucapnya.

 

Baca: Resmi, Pilpres-Pileg 2024 Digelar Tanggal 14 Februari, Hari Apa Itu?

 

Baca: Harga Minyak Goreng Rp 14.000 sampai Kapan? Ini Kata Pemkab Pandeglang

 

Berikut kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP RI) pada Senin 24 Januari 2022.

 

1. Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI) dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

 

2. Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.

 

3. Tentang tahapan, program, dan jadwal, penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu.

 

Kesimpulan ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Ketua Rapat yang juga Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU RI Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu RI Abhan. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.