Dekatkan Layanan, Disdukcapil Pandeglang Akan Resmikan Kantor UPT di Panimbang

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang, Mursidi.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan meresmikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kecamatan Panimbang.

 

Kepala Disdukcapil Pandeglang, Mursidi menjelaskan, pembentukan UPT Disdukcapil Pandeglang ini bertujuan untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk), terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Pandeglang selatan.

 

“Kedepan kita juga udah bangun juga upt layanan, perwakilan layanan kependudukan di daerah Panimbang, untuk wilayah selatan tepatnya di berendengan dengan kantor kecamatan. Nanti dalam waktu dekat kita launching, tapi pelayanan sebenarnya sudah berjalan,” kata Mursidi kepada Krakatau Radio.

 

UPT Disdukcapil ini akan berada di kantor Kecamatan Panimbang. Rencananya launching UPT ini akan dilakukan pada Jumat (14/01/2022) yang akan dihadiri Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh dan Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

 

“Sekaligus juga ada layanan buat masyarakat nanti disana, jadi layanan Kementerian Dalam Negeri dengan kami bareng-bareng memberikan pelayanan masyarakat di daerah Panimbang,” paparnya.

 

Baca: Ledakan Hancurkan Rumah di Pandeglang, 1 Orang Meninggal Dunia

 

Baca: Rotasi Jabatan di Polres Pandeglang, Kapolsek Labuan Diganti

 

Menurut dia, masyarakat di pelosok selatan, lanjut dia, nantinya dapat mengurus layanan kependudukan di UPT Panimbang, mulai dari pembuatan dan pencetakan e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan sebagainya.

 

“Karena tugas kami tadi memberikan pelayanan publik, bagaimana memberikan pelayanan mudah, jadi intinya dibuat masyarakat sejahtera karena yang namanya dokumen kependudukan ini kan sangat dibutuhkan untuk masyarakat yang wilayah selatan sana tidak mesti datang kesini,” ujarnya.

 

Terkait dengan dukungan SDM, Disdukcapil akan menempatkan personel yang selama ini bertugas di kantor untuk ditempatkan di UPT. Selanjutnya pihaknya akan mengevaluasi apakah keberadaan UPT tersebut telah mampu memberikan pelayanan memadai bagi masyarakat.

 

Keberadaan UPT, lanjut dia, juga akan mengurangi beban layanan yang selama ini masih terpusat di dinas induk dan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Selain dengan pendekatan layanan, pratik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pengurusan dokumen kependudukan dapat ditekan. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.