Bikin Geleng-geleng, Emak-emak di Pandeglang Diduga Jadi Pengedar Sabu
Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi saat press release kasus narkoba di Mapolres Pandeglang, Rabu (26/01/2022). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kelakuan dua emak-emak di Pandeglang ini tidak patut ditiru. Mereka ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu. Kedua tersangka ini diamankan dirumahnya masing-masing di Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, pada Selasa (11/01/2022) lalu.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana menjelaskan, awalnya anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya dugaan peredaran narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan EN (26) di rumahnya.
“Kemudian ketika dilakukan interogasi ditemukan bukti petunjuk di handphone EN berupa foto sabu dan mengaku disimpan di rumah saudari DS yang beralamat di Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang,” ujarnya saat press release di Mapolres Pandeglang, Rabu (26/01).
Polisi kemudian bergerak dan mengamankan DS. Diketahui, DS menyimpan barang haram tersebut di dapur yang sudah tidak dipakai. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 28,98 gram sabu yang sudah siap diedarkan.
“Barang bukti puluhan paket sabu siap edar yang dikemas dalam cangkang permen, kami dapatkan dari DS. Total barang buktinya itu ada sebanyak 28,98 gram sabu. Saat ini barang bukti berikut tersangka sudah diamankan di Mapolres Pandeglang,” jelasnya.
Baca: Polisi Amankan 4 Orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu, 3 Orang Diketahui Pegawai Honorer
Baca: Ancaman Pidana Menanti Anggota Polres Pandeglang yang Terlibat Narkoba
Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi menambahkan, dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari T yang kini buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka biasa mendapatkan barang dari seseorang di wilayah Tangerang dengan cara memesan terlebih dahulu dan nantinya mereka ketemu langsung,” katanya.
Akibat perbuatannya, para
tersangka terancam hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20
tahun. (Mudofar)
Tidak ada komentar