DPD KNPI Pandeglang Dukung Langkah Apdesi Revisi Perpres 104

Sulaeman Apandi, Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pandeglang, mendukung rencana aksi yang akan dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD) yang diprotes keras oleh para Kepala Desa (Kades) se-Indonesia, khususnya di Kabupaten Pandeglang.

 

Ketua DPD KNPI Pandeglang, Sulaeman Apandi mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya langkah yang akan dilakukan Apdesi Pandeglang.

 

“Kita sih mendukung langkah-langkah apdesi karena memang ya untuk apa ada undang-undang tentang otonomi desa kalau semua harus diatur oleh pusat atau daerah juga. Harusnya itu kan semuanya sudah jadi kewenangan desa apapun itu terkait dana yang datang ke desa,” kata dia kepada Krakatau Radio, Rabu (15/12).

 

Menurut dia, poin dari Perpres yang mengatur tentang BLT minimal 40 persen harus dikaji ulang, karena tidak seluruh daerah juga memiliki kebutuhan yang sama.

 

“Itu sih kita lihat ini dulu, kebutuhan daerah. Daerah itu kan banyak yang masih membutuhkan kaya infrastruktur gitu kan, kalau infrastruktur atau kebutuhan lain sudah terpenuhi saya rasa sah-sah saja 40 persen itu,” tambahnya.

 

Baca: BIN Banten Gelar Vaksinasi Door to Door di Pandeglang, Siapkan 65 Ribu Dosis Vaksin

 

Baca: Jalan Tol Serang-Panimbang dan Reaktivasi Jalur Kereta Api Masuk RKPD Banten Tahun 2023

 

Sementara Wakil Ketua Bidang Politik DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Fikri Anidzar Albar, juga mengaku menyambut baik dengan akan digelarnya aksi yang akan dilakukan oleh Apdesi.

 

“Ya, saya sangat mengapresiasi keberanian dari kepala desa se Indonesia, terkhusus Apdesi Pandeglang yang akan berangkat ke Jakarta untuk menuntut perpres nomor 104 tahun 2021 direvisi,” ujar dia.

 

Fikri menambahkan, sudah seharusnya kebijakan yang akan menciptakan kegaduhan perlu untuk dikritisi. Mengingat, Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 mengatur sepenuhnya tentang pengelolaan Dana Desa dan tidak boleh ada intervensi baik oleh Presiden sekalipun.

 

Baca: Kades di Pandeglang Akan Aksi Demo, Protes Perpres 104 untuk Direvisi

 

Sebelumnya diberitakan, keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD) diprotes keras oleh para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang. Bahkan tidak sedikit Kades menyatakan siap turun ke jalan untuk melakukan aksi demo.

 

Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pandeglang, Dedi Rivaldi mengatakan, rencana aksi damai ini untuk memprotes kepada pemerintah pusat agar merevisi Perpres tersebut.

 

Menurut dia, keberadaan Perpres Nomor 104 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November lalu ini, berpotensi mengadu domba Pemerintah Desa dengan masyarakat.

 

“Karena kalau tidak di revisi itu hanya 30 persen sekian paling digunakan untuk pembangunan atau yang lainnya. Poin-poinnya sudah diatur oleh perpres itu,” kata Dedi kepada Krakatau Radio, Selasa (14/12).

 

Para Kades menyebut, Perpres Nomor 104 secara tidak langsung sudah merusak Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2022 yang telah selesai disusun dan ditetapkan melalui musyawarah dusun (Musdus) sampai Musyawarah Desa (MusrenbangDes).

 

Kata dia, RKPDes yang telah selesai disusun didalamnya merupakan aspirasi dan usulan masyarakat. Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 itu dirasa akan sia-sia. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.