PP Sudah Diteken Presiden, PNS Sering Bolos Kerja Siap-Siap Dipecat

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pandeglang.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan anyar ini diantaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. Ada sanksi ringan, sedang hingga berat.


Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, PNS yang sering bolos kerja atau tidak masuk kerja siap-siap akan dipecat. Pemberhentian dari jabatan ini termasuk kategori sanksi berat. Sanksi itu di antaranya bisa dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan.


“Bagi PNS mohon dicamkan untuk disiplin menaati jam kerja, karena sekarang PNS bisa saja dipecat/diberhentikan jika melanggar beberapa poin disiplin dalam aturan ini, masuknya kategori hukuman disiplin berat,” kata Fahmi saat Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS, di Oproom Sekretariat Daerah, Selasa (16/11).


Ia menerangkan, beberapa indikator yang menyebabkan PNS dipecat, karena sering tidak masuk kerja atau bolos.


“Jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, itu bisa diberhentikan,” tegasnya.


Selain kedisiplinan, PNS juga bisa dipecat untuk pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan, diantaranya melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.


Baca: Presiden Resmikan Tol Serang-Panimbang Seksi I, Akhir 2023 Tol Akan Terhubung ke Panimbang


Baca: Operasi Zebra, Polisi Bagi-bagi Masker dan Beri Imbauan Prokes


Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Taufik Hidayat berpesan agar setiap peraturan yang dibuat perlu disosialisasikan dan ditegakkan, sehingga penerapannya dapat dilaksanakan dengan baik.


“Bagaimana kita akan menegakkan aturan kalau kita sendiri tidak tahu dan tidak pernah mendengar atau membaca aturan tersebut. Maka dari itu sosialisasi sangat penting, agar setiap orang terutama pegawai dapat menegakkan aturan itu,” ungkapnya.


Masih kata taufik, sosialisasi peraturan ini harus benar-benar dan ditegakkan karena akan berimbas kepada pelayanan publik.


“Sebagai seorang abdi negara harus memahami dan dapat melaksanakan setiap peraturan perundangan yang berlaku, terutama yang menyangkut disiplin PNS itu sendiri. Semakin disiplin seorang pegawai maka akan semakin baik pula pelayanan kita sebagai abdi negara,” tutupnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.