PP Sudah Diteken Presiden, PNS Sering Bolos Kerja Siap-Siap Dipecat
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pandeglang. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Presiden
Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan anyar
ini diantaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar
kewajiban. Ada sanksi ringan, sedang hingga berat.
Kepala
Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, PNS yang
sering bolos kerja atau tidak masuk kerja siap-siap akan dipecat. Pemberhentian
dari jabatan ini termasuk kategori sanksi berat. Sanksi itu di antaranya bisa
dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan.
“Bagi PNS
mohon dicamkan untuk disiplin menaati jam kerja, karena sekarang PNS bisa saja
dipecat/diberhentikan jika melanggar beberapa poin disiplin dalam aturan ini,
masuknya kategori hukuman disiplin berat,” kata Fahmi saat Sosialisasi PP Nomor
94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS, di Oproom Sekretariat
Daerah, Selasa (16/11).
Ia
menerangkan, beberapa indikator yang menyebabkan PNS dipecat, karena sering
tidak masuk kerja atau bolos.
“Jika tidak
masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau
lebih dalam 1 tahun, atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus
menerus selama 10 hari kerja, itu bisa diberhentikan,” tegasnya.
Selain
kedisiplinan, PNS juga bisa dipecat untuk pelanggaran-pelanggaran lain yang
dilakukan, diantaranya melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945,
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan, menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik.
Baca: Presiden Resmikan Tol Serang-Panimbang Seksi I, Akhir 2023 Tol Akan Terhubung ke Panimbang
Baca: Operasi Zebra, Polisi Bagi-bagi Masker dan Beri Imbauan Prokes
Sementara
itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Taufik Hidayat berpesan agar setiap
peraturan yang dibuat perlu disosialisasikan dan ditegakkan, sehingga
penerapannya dapat dilaksanakan dengan baik.
“Bagaimana
kita akan menegakkan aturan kalau kita sendiri tidak tahu dan tidak pernah
mendengar atau membaca aturan tersebut. Maka dari itu sosialisasi sangat
penting, agar setiap orang terutama pegawai dapat menegakkan aturan itu,”
ungkapnya.
Masih kata
taufik, sosialisasi peraturan ini harus benar-benar dan ditegakkan karena akan
berimbas kepada pelayanan publik.
“Sebagai
seorang abdi negara harus memahami dan dapat melaksanakan setiap peraturan
perundangan yang berlaku, terutama yang menyangkut disiplin PNS itu sendiri.
Semakin disiplin seorang pegawai maka akan semakin baik pula pelayanan kita
sebagai abdi negara,” tutupnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar