Polisi Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Pandeglang
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah saat ungkap kasus perdagangan satwa yang dilindungi di Mapolres Pandeglang, Sabtu (06/11/2021). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Polres Pandeglang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menangkap 2 orang yang diduga menjual satwa yang dilindungi yakni burung kangkareng, julang emas dan beo tiong emas. Pelaku berinisial D (35) selaku penadah dan L (21) selaku makelar, ditangkap dengan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengatakan, dari kedua orang ini polisi menyita barang bukti berupa 13 ekor burung kangkareng dewasa, 7 ekor anak burung kangkareng, 3 ekor burung julang emas dewasa, 2 ekor anak julang emas dan 11 ekor anak beo tiong emas.
“Kedua pelaku di amankan di Desa Tangkilsari, Cimanggu pada Kamis 04 November. Pelaku D merupakan pemilik kios dan L bertugas sebagai penjual burung atau yang memasarkan. Keduanya di amankan saat berada di kios,” jelas Fajar kepada awak media.
Fajar membeberkan, para pelaku membeli hewan-hewan tersebut dari masyarakat di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Kata dia, rencananya burung-burung itu akan diserahkan pada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau polisi hutan untuk dikembalikan ke habitatnya.
“Hewan ini nanti akan kita kembalikan ke habitatnya. Dapat hewan beli dari masyarakat,” sambungnya.
Baca: Catat! Bupati Irna Tegaskan Kades Terpilih Tidak Bisa Berhentikan Aparatur Desa Sewenangnya
Baca: Ketua DPRD Pandeglang Harap Kades Terpilih Berkolaborasi Program Demi Kemajuan Desa
Salah satu pelaku D, mengaku baru memulai bisnis jual beli satwa dilindungi sekitar 3 bulan yang lalu. Ia mengaku membeli burung-burung tersebut dengan harga yang bervariasi tergantung umur burung dan jenis burung.
“Saya belinya di rumah, kalau harganya tergantung burung. Kalau burung julang emas saya beli Rp 250 ribu dijual lagi Rp 400 ribu yang dewasa, kalau burung kangkareng dewasa saya beli Rp 150 ribu dan dijual lagi Rp 250 ribu,” ungkapnya.
Pelaku L juga mengaku baru 3 bulan membantu pelaku D untuk menjualkan burung tersebut. Dia mengaku menjual burung tersebut melalui online dan baru 2 ekor burung yang berhasil terjual.
“Saya jual lewat online bantu jual. Ini belum terjual. Yang paling banyak laku yang julang emas Rp 650 sampai Rp 700 ribu. Baru ke jual dua ekor,” terangnya.
Akibat
perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2
huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan
ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara. (Mudofar)
Tidak ada komentar