Peringati Hari KORPRI ke-50, Pemkab Beri Penghargaan pada ASN Masa Jabatan Puluhan Tahun
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memberikan penghargaan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bekerja puluhan tahun dan mengukir prestasi. Penghargaan diberikan usai upacara peringatan HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-50, Senin (29/11/2021), di halaman Kantor Setda Pandeglang.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Taufik
Hidayat, mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya pada KORPRI
Indonesia, terkhusus di Pandeglang yang sudah mengemban tugas, hingga kini memasuki
usia setengah abad.
Menurut Taufik, sebagai abdi negara maka profesionalitas ASN harus
dijunjung tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Tidak hanya itu, seorang ASN pun
harus BerAHLAK sesuai dengan nilai dasar yang diluncurkan Presiden Joko Widodo.
“Presiden
Republik Indonesia telah mencanangkan nilai budaya yang harus dipunyai oleh
seluruh ASN baik tingkat pusat maupun tingkat daerah yaitu BerAHLAK,” kata Taufik.
Kata Taufik,
BeraAHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel,
Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Untuk itu nilai budaya
kerja tersebut menunjukkan kepada bagaimana ASN menempatkan diri dalam
mendukung kinerja organisasi memberikan penguatan budaya kerja hingga tercipta
karakter ASN yang profesional.
“Dengan
penerapan nilai tersebut ASN khususnya KORPRI telah memberikan kontribusi besar
terhadap masyarakat, bangsa dan negara,” tuturnya.
Baca: Kuota Penerimaan P3K Hanya 1, Guru PAI di Pandeglang Tuntut Keadilan
Baca: Hati-hati Lur, Musim Hujan Banyak Jalan Berlubang
Kepala Badan
Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta
mengatakan, bertepatan dengan HUT KORPRI kali ini, beberapa pegawai mendapatkan
tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya sebagai bentuk perhatian kepada Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang memiliki loyalitas, kinerja dan prestasi yang baik, yang
telah bekerja selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
“Yang
mendapatkan penghargaan ini tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku, selama
masa kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara dan
tidak pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan dan sedang tidak
menjalani hukuman,” kata Fahmi.
Adapun
beberapa pejabat yang mendapatkan tanda kehormatan yaitu Melly Dyah Rahmalia
Camat Pandeglang, dan Ahmad Taufik Yusuf Kabag Keuangan dan Perencananaan setda
untuk masa kerja 30 tahun.
Suaedi
Kurdiatna Kepala Dinas Perikanan, Masitoh Sekretaris BKD mendapatkan tanda
kehormatan masa kerja 20 tahun. Sedangkan Lusiana Kasubag Umpeg Setda, dan Ein pegawai
DPMPTSP untuk masa kerja 10 tahun. (Mudofar)
Tidak ada komentar