Polisi Tangkap Pengguna dan Pengedar Ganja di Pandeglang
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tengah menjalani pemeriksaan polisi. Dokumen Polres Pandeglang. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap 2 orang yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis ganja. Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, kedua pelaku berinisial MIF (25) dan JE (29), ditangkap di Kampung Ciputri, Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Kamis (30/09/2021).
Dari tangan keduanya, kata Belny, polisi menyita barang bukti ganja seberat 17,42 gram. Berdasarkan hasil penyidikan anggotanya, diketahui pelaku JE merupakan pengedar sekaligus residivis yang pernah dihukum dengan kasus yang sama.
Kedua pelaku ini, lanjut Kapolres, ditangkap saat sedang nongkrong bersama di salah satu kediaman pelaku.
“Dari tangan pelaku MIF, kami menemukan barang bukti berupa 2 bungkus ganja dengan berat 4,39 gram dan ketika di geledah rumahnya kami kembali menemukan 1 buah tas abu-abu yang di dalamnya terdapat 5 bungkus ganja dengan berat 13,03 gram,” kata dia, Senin (04/10).
Baca: Gerai Vaksin Presisi Polsek Labuan Sasar Pelajar MTSN 2 Pandeglang
Baca: Desa Wisata Jadi Program Unggulan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Selain menyita barang bukti ganja, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa kertas papir dalam jumlah yang banyak dan dan 2 buah handphone milik kedua pelaku.
“Dari hasil penyelidikan diketahui juga bahwa barang haram tersebut JE beli secara online dan dijual pada pelaku MIF,” tutur dia.
Adapun kedua pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana narkotika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1)
subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a subsider Pasal 131, Undang-undang RI Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mudofar)
Tidak ada komentar