Mantan Kades di Pandeglang Diduga Korupsi Dana Desa Hingga Rp 418 Juta
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga (tengah) dalam jumpa pers di Mapolres Pandeglang, Rabu (27/10/2021). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Mantan Kepala Desa (Kades) Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, berinisial SJ (54) dan Kaur Keuangan yakni anaknya, YP (29) diduga melakukan tindak korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 418 juta.
Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Polres Pandeglang setelah hasil penyidikan dan pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, bahwa modus yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan mengurangi jumlah volume bangunan serta tidak menyalurkan beberapa kegiatan DD.
“Modus yang dilakukan kedua tersangka yakni mengurangi jumlah bahan dan keuangan dalam pelaksanaan pembangunan di desa yang bersifat fisik. Tersangka juga tidak menyalurkan beberapa dana yang seharusnya sudah diajukan untuk bidang pemberdayaan Rp 20 juta, bidang pembinaan Rp 16,2 juta dan penyertaan modal BUMdes Rp 50 juta,” kata Shinto saat memimpin jumpa pers di Mapolres Pandeglang, Rabu (27/10/2021).
Baca: Partisipasi Masyarakat di Pilkades Tahun Ini Capai 80 Persen
Baca: Menko PMK Beri Penghargaan dan Tanda Kehormatan untuk Bupati Pandeglang
Shinto menerangkan, tersangka YP selaku Kaur Keuangan awalnya mengajukan DD sebesar Rp 772 juta, namun pada pelaksanaannya di lapangan hanya digunakan sebesar Rp 354 juta. Sedangkan sisanya, lanjut dia, digunakan untuk kebutuhan pribadi kedua tersangka.
“Uang dari hasil korupsi sebesar Rp 418 digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka. Jumlah itu sesuai hasil audit kerugian negara dari BPKP,” sambungnya.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo
pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999,
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
dengan ancaman pidana maksimal selama 20 kurungan penjara. (Mudofar)
Tidak ada komentar