Ini Isi Deklarasi Damai Pilkades Serentak, Siap Dituntut Hukum Apabila Melanggar

Calon Kepala Desa (Kades) mengikuti Deklarasi Damai Pilkades Serentak Kabupaten Pandeglang Tahun 2021 yang digelar di Kecamatan Saketi, Minggu (10/10/2021).

KRAKATAURADIO.COM, SAKETI - Calon Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pandeglang, Banten, sepakat melaksanakan dan mengikuti pesta demokrasi secara damai. Bahkan para Calon siap dituntut secara hukum apabila melanggar Deklarasi Damai.

 

Kesepakatan tersebut mereka nyatakan dalam Deklarasi Damai Pilkades Serentak Kabupaten Pandeglang Tahun 2021 yang digelar di Kecamatan Saketi, Minggu, (10/10/2021).

 

Deklarasi Damai ini dibacakan oleh salah satu Calon Kades di Kecamatan Saketi, Tedi Setiadi yang diikuti oleh 38 Calon Kades yang hadir secara fisik dan 671 Calon Kades yang mengikuti secara virtual di Kecamatan masing-masing.

 

Berikut isi dari Deklarasi Damai Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Pandeglang.

 

Kami Calon Kepala Desa se-Kabupaten Pandeglang Berikrar Bahwa: 

1. Kami akan patuh dan taat terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,

2. Kami akan mematuhi dan melaksanakan seluruh rangkaian tahapan pemilihan kepala desa secara tertib, aman, damai, beretika, dan bertanggung jawab,

3. Kami akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 selama kegiatan pemilihan kepala desa serentak dilaksanakan,

4. Kami akan menerima dan mendukung siapapun yang terpilih sebagai kepala desa,

5. Kami tidak akan melakukan tindakan apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban,

6. Kami bersedia dituntut secara hukum apabila melanggar ikrar ini.

 

Baca: Jelang Pilkades Serentak, Polres Pandeglang Cek Kondisi Kendaraan Dinas

 

Baca: Pemkab Pandeglang Wajibkan Anak Masuk PAUD 1 Tahun Sebagai Syarat Masuk SD

 

Dalam laporan yang disampaikan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang yang juga penanggungjawab Pilkades Serentak, Taufik Hidayat, diterangkan bahwa jumlah peserta Pilkades Serentak tahun ini sebanyak 709 orang yang lolos menjadi Calon, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 563.927, dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1.263.

 

“Adapun tahapan yang belum dilaksanakan yang pertama masa kampanye insha Allah akan dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan 13 Oktober, kemudian masa tenang 14 sampai 16 Oktober. Kemudian pelaksanaan pemilihan pada tanggal 17 Oktober 2021,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.