Bupati Pandeglang Lantik Taufik Hidayat Sebagai Pj Sekda
Bupati Pandeglang, Irna Narulita melantik Taufik Hidayat menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) di halaman Setda, Senin (11/10/2021) pagi. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita melantik Taufik Hidayat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pandeglang. Pelantikan berlangsung pada saat Apel Pagi di halaman Sekretariat Daerah (Setda), Senin (11/10/2021).
Taufik Hidayat yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang ini sebelumnya menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda sejak Pery Hasanudin memasuki masa pensiun.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 800/2153-BKD/2021 tanggal 22 September 2021 perihal Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekda Kabupaten Pandeglang yang ditindaklanjuti dengan SK Bupati Pandeglang Nomor 820/Kep.290-Huk/2021 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Pandeglang.
“Saya bersurat kepada Gubernur Banten dan direspon baik oleh bapak Gubernur dengan adanya surat penunjukan penjabat sekda,” kata Irna.
Irna mengucapkan selamat atas pelantikan tersebut. Menurut dia, jabatan ini memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dengan Sekda definitif. Namun begitu, dirinya mengaku akan terus mengevaluasi setiap tiga bulan sekali.
“Saya ucapkan selamat kepada pak Sekda, kami yakin anda bisa menjalankan amanah ini dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Baca: Bupati Irna Harap Calon Kades Siap Menang dan Kalah
Baca: Calon Kades Dilarang Kampanye Pemecatan Perangkat Desa, Sanksi Berat Menanti
Ia berharap kepada pejabat yang bersangkutan agar dapat mengemban tugas yang diberikan dengan sebaik–baiknya.
“Semoga bisa melaksanakan tugas yang diberikan dengan baik sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Sebagai pj sekda yang baru juga saya harapkan mampu bekerja dengan cepat, menunjukkan prestasi dan loyalitasnya dalam melaksanakan tugas,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Masitoh mengatakan, Pj Sekda ini diberikan kewajiban dan tunjangan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.
“Setelah tiga bulan kita akan
bersurat kembali kepada provinsi Banten perihal penjabat sekda dengan
melampirkan tahapan pelaksanaan open biding jabatan pimpinan tinggi pratama,”
imbuhnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar