Berwisata di Pandeglang Kini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Wisatawan yang berlibur ke Pantai Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mulai memberlakukan syarat wajib sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat dan para wisatawan yang hendak berlibur di akhir pekan. Aturan ini berlaku di semua objek wisata di Kabupaten Pandeglang.

 

Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengatakan, Pemkab Pandeglang telah melakukan pembahasan dengan pihak terkait agar capaian vaksin dapat terus digenjot. Salah satu caranya adalah dengan memberlakukan kebijakan syarat wajib sertifikat vaksinasi.

 

“Vaksinasi itu menjadi syarat. Jadi mau gak mau siap gak siap pemerintah membuat suatu regulasi akan memaksa warga masyarakat vaksin. Kita mencontoh beberapa kota-kota besar, jadi masyarakat yang akan mendatangi fasilitas publik, saya udah sampaikan ke kasatpol pp, harus wajib memperlihatkan sertifikat vaksin lewat program peduli lindungi,” kata dia.

 

Menurut dia, sertifikat vaksinasi kini wajib ditunjukkan bagi wisatawan yang akan berlibur ke tempat wisata di Pandeglang. Selain mencegah timbulnya penyebaran baru Covid-19, juga untuk mencapai target vaksinasi sebanyak 60 persen di akhir tahun.

 

“Sebab kalau gak dipaksa agak susah. Ibu (Bupati) berharap 60 persen sampai 31 Desember. Target kita untuk skala Kabupaten itu 982 ribu dari 1,2 juta penduduk Pandeglang,” terangnya.

 

Jika wisatawan menolak dan tak bisa menunjukkan sertifikat, pihaknya sudah memerintahkan petugas di lapangan untuk mengusir dan memutar balik orang tersebut.

 

Baca: Waspada! 18 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang Rawan Banjir

 

Baca: Kapolda Banten Tinjau dan Beri Bantuan Peralatan Sekolah di Pandeglang

 

Ia menyatakan aturan vaksinasi diberlakukan untuk menekan adanya lonjakan baru penyebaran Covid-19 di Pandeglang. Pemkab pun bakal menyisir para wisatawan dengan melakukan tes secara acak di beberapa lokasi wisata.

 

Selain tempat wisata, aturan wajib vaksin ini turut berlaku di fasilitas umum yang lain seperti alun-alun hingga pasar tradisional. Pasalnya, di dua tempat ini kerap dipenuhi kerumunan orang bahkan anak-anak sekolah.

 

“Mungkin ini yang butuh kesadaran masyarakat karena kalau masyarakat gak sadar ya agak repot juga. Tapi kita optimis, kita akan selalu lakukan edukasi, sosialisasi, dan mungkin tadi salah satu upaya itu operasi yustisi,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.