Berbekal Laporan dari Masyarakat, Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Narkotika

Salah satu pelaku penyalahgunaan narkotika tengah diperiksa di Polres Pandeglang.

KRAKATAURADIO.COM, KADUHEJO - Dua orang pria, yakni MZA (26) dan BB (39) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, di Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang. Keduanya ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.

 

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan penangkapan terhadap kedua pria tersebut. Belny mengatakan, sebelumnya pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat sekitar tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

Kemudian personel Satres Narkoba diperintahkan untuk melakukan pendalaman atas laporan masyarakat tersebut. Setelah dirasa cukup memperoleh informasi dan keterangan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MZA (26) dan BB (39) pada Jumat (03/09) lalu.

 

“Betul telah dilakukan penangkapan, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut kami langsung melakukan pendalaman dan langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku,” ujar Belny, Senin (06/09).

 

Berdasarkan keterangan salah satu pelaku MZA, kata Belny, barang haram tersebut milik BB yang dititipkan kepadanya. Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap BB dan akhirnya menunjukan lokasi penyimpanan sabu tersebut kepada petugas.

 

“Di lokasi itu petugas menemukan sabu. Selanjutnya, petugas langsung membawa kedua pelaku berikut dengan barang buktinya ke Mapolres Pandeglang,” tambahnya.

 

Baca: Program Vaksinasi di Pandeglang Baru 15 Persen dari 988 Ribu Warga

 

Baca: Mikaila, Siswi SD di Pandeglang Jadi Juara Lomba Menulis Anak Nasional Dapat Hadiah dari Bupati

 

Dari kedua pelaku, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 2,76 gr, 3 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gr, 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gr dan 2 buah handphone merx xiomi dan vivo.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) sub pasal 111 (1) sub pasal 132 (1), UU RI nomor 34 tahun 2019, tentang narkotika Jo Permenkes nomor 04 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan narkotika. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.