Awas! Operasi Patuh Maung di Pandeglang Sasar 2 Hal Ini, Apa Saja?

Anggota Satlantas Polres Pandeglang saat menggelar Operasi Patuh Maung 2021 di pasar Badak Pandeglang, Senin (20/09/2021).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Polres Pandeglang mulai menggelar Operasi Patuh Maung 2021. Ada dua sasaran dalam operasi yang digelar selama 14 hari ini. Apa saja?

 

Gelar pasukan dilakukan menjelang kesiapan Operasi Patuh Maung yang dimulai 20 September hingga 3 Oktober 2021. Gelar pasukan dipimpin langsung oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah. Kesiapan personel hingga kendaraan dilakukan pengecekan.

 

Ada dua poin sasaran utama dalam Operas Patuh Maung yakni pertama, segala bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menyebabkan klaster baru Covid-19. Kedua, masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.

 

“Bentuk giatnya preemtif dan preventive di bidang prokes dan kamsel tibcarlantas dengan mengedepankan edukasi, persuasif, simpatik dan humanis. Dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas guna memutus penyebaran Covid -19,” kata Kaur Binops Satlantas Polres Pandeglang IPTU Bariman Sitompul.

 

Baca: Pemkab Akan Berlakukan Syarat Wajib Sertifikat Vaksin bagi Masyarakat dalam Beraktivitas

 

Baca: Kapolres Pandeglang Perintahkan Seluruh Jajaran Siaga Hadapi Bencana Musim Penghujan

 

Bariman mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pendisiplinan prokes dan kepatuhan masyarakat dalam berkendara. Untuk mencegah penyebaran Covid -19 dan mewujudkan kamseltibcar Lantas di Wilayah Hukum Polres Pandeglang.

 

“Untuk mewujudkan dua sasaran itu kita akan menyampaikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya penerapan 5 M, melakukan 3 T, mengikuti vaksinasi dan penerapan aplikasi peduli lindungi. Serta meningkatkan giat dikmas lantas, turjawali, pembatasan mobilitas dan rekayasa lalin,” ungkapnya.

 

Sementara untuk sasaran atau target operasi, kata dia, yaitu menyampaikan imbauan menjaga jarak dalam segala bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19, mengedukasi masyarakat yang tidak menerapkan prokes dan menindak masyarakat atau para pengendara yang tidak mematuhi aturan berkendara.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.