Kesadaran Memasang Bendera Merah Putih Masih Rendah
Bendera merah putih banyak terpasang di perahu nelayan di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Senin (02/08/2021). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bendera Indonesia kerap terlihat dikibarkan di momen bulan Agustus atau menjelang perayaan HUT RI setiap tahunnya. Namun, meski perayaan HUT 17 Agustus sudah semakin dekat, gegap gempita perayaannya tak kunjung terlihat. Saat ini, kemeriahan warga memasang bendera masih minim.
Berdasarkan pantauan Krakatau Radio Selasa (03/08), di sepanjang jalan raya Cikedal sampai Labuan boleh dikatakan masih sedikit warga yang memasang bendera di depan rumah. Bendera merah putih tampak sudah dipasang di kantor-kantor Pemerintahan seperti Kantor Desa dan beberapa rumah warga dan di perahu milik nelayan di Kecamatan Labuan.
Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya. Bahkan bendera-bendera dari plastik pun ramai dibentangkan di sepanjang jalan. Namun saat ini nyaris sepi.
Salah satu warga, Ratna (32) menduga, kesadaran masyarakat memasang bendera masih rendah karena suasana pandemi Covid-19.
Ia mengharapkan pihak terkait kembali menggiatkan sosialisasi agar masyarakat segera pasang bendera untuk menghormati dan memeriahkan HUT RI yang dirayakan pada 17 Agustus nanti.
“Mungkin karena masih corona, jadi warga masih kurang sadar akan perayaan HUT RI. Sepertinya perlu diingatkan lagi,” ujarnya.
Baca: Tahapan Pilkades Dilanjut, Muspika Labuan Rapat dengan Panitia Desa
Baca: 155 Warga Labuan Ikut Vaksinasi Dosis 2, Kapolsek Harap Warga Tetap Jaga Prokes
Warga lainnya, Dian (35) menilai, semangat nasionalisme masih minim di kalangan masyarakat. Perlu adanya sosialisasi yang rutin ajar jiwa nasionalisme terukir di setiap hati masyarakat.
“Ini kan momen bulan kemerdekaan kita, harusnya dihormati. Karena menyangkut perjuangan para pejuang untuk mendapatkan kemerdekaan,” kata dia.
Untuk diketahui, pemerintah pusat meminta masyarakat untuk mulai mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 Agustus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, seluruh lembaga negara, para menteri, hingga kepala daerah untuk mengibarkan bendera Merah Putih hingga 31 Agustus.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) Undang-undang Nomor 214 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disebutkan, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus.
“Bendera Negara wajib dikibarkan
pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh
warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan
pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri,” begitu bunyi pasal tersebut. (Mudofar)
Tidak ada komentar