Kemendagri Minta Pilkades Serentak Ditunda Dua Bulan, Pemkab Pandeglang Patuh
Bupati Pandeglang, Irna Narulita memimpin Rapat Koordinasi terkait persiapan Pilkades Serentak di Oproom Setda, Selasa (10/08/2021). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) selama dua bulan. Penundaan resmi disampaikan melalui surat Kemendagri per tanggal 9 Agustus 2021 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
Surat dengan nomor: 141/4251/sj itu ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut dinyatakan penundaan dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.
“Atas rujukan tersebut untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu dua bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut,” kata Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri menambahkan, penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kemudian menugaskan Camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa.
“Diminta juga melaporkan tahapan pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa,” tambahnya.
Baca: Warga Diminta Tak Gelar Lomba Perayaan 17 Agustus
Baca: Surat Kemendagri Meminta Pilkades Serentak Ditunda 2 Bulan
Surat ini ditindaklanjuti Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang dengan menggelar rapat koordinasi (Rakor). Dalam Rakor tersebut, Pemda Pandeglang menyatakan, menunda tahapan Pilkades serentak dan patuh terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, surat Mendagri terkait penundaan Pilkades tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat khususnya para calon Kepala Desa, sehingga dapat difahami jika keputusan ini untuk kemaslahatan bersama.
“Nanti kita akan undang perwakilan dari mereka (kepala desa) untuk bahas hal ini bersama forkopimda sehingga bisa disampaikan kepada para calon kepala desa," ujarnya dalam Rakor di Oproom Setda, Selasa (10/08).
Irna menuturkan, dengan adanya penundaan Pilkades, maka Pemda Pandeglang akan segera membuat Surat Keputusan (SK) untuk penetapan Pelaksana jabatan sementara (Pjs) untuk mengisi jabatan Kepala Desa yang habis masa jabatannya.
“SK Pjs insya Allah kami
selesaikan sore ini untuk 32 Kecamatan bagi desa yang habis masa jabatanya,” pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar