Kabupaten Pandeglang Perbolehkan Shalat Idul Adha Berjamaah di Kampung Luar Zona Merah, Takbir Keliling Dilarang

Ilustrasi shalat.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan Qurban tahun 2021 di wilayah Kabupaten Pandeglang.

 

Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin ini, untuk Kampung/RW di luar zona merah yang ditetapkan oleh Pemkab Pandeglang, Shalat Idul Adha dapat diselenggarakan secara berjamaah di masjid, musala, lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah dan perusahaan dengan jumlah jemaah 50 persen dari kapasitas.

 

Namun, Pemkab Pandeglang meminta agar pelaksanaan Shalat Idul Adha ditiadakan pada Kampung/RW dengan zona merah yang ditetapkan oleh Satgas penanganan Covid-19.

 

“Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M DITIADAKAN pada Kampung/RW dengan Zona Merah yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan,” demikian isi SE Nomor : 451.1/131–Adm.Kesra/2021, seperti dilihat Rabu, (14/07/2021).


Untuk penyelenggaraan Shalat Idul Adha di luar zona merah, wajib berkoordinasi dan dengan seizin Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan.

 

“Penyelenggara shalat Idul Adha wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. Menyediakan masker medis. Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti shalat Idul Adha. Mengatur jarak antar shaf dan antar jemaah minimal 1 meter,” tulis SE.

 

Baca: Kabar Baik, Kabupaten Pandeglang Masuk Zona Kuning Covid-19

 

Baca: Bupati Irna Minta Camat Aktif Laporkan Penerapan PPKM Mikro

 

Hal senada berlaku untuk takbiran. Takbiran di masjid hanya dianjurkan untuk di wilayah yang dinyatakan aman dari corona. Sementara pelaksanaan takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan dilarang dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19.

 

Adapun untuk pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban wajib memenuhi ketentuan, diantaranya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) atau dapat dilakukan diluar RPH-R dengan ketentuan.

 

“Penerapan jaga jarak, penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban dan penerapan kebersihan alat,” jelas SE.

 

Selanjutnya, para Camat bersama dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua PC-DMI Kecamatan setempat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan Qurban ini.

 

“Para camat agar menginformasikan edaran ini kepada para Kepala Desa dan Lurah di wilayahnya untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat,” tulis SE. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.