DPMPD Khawatir Jika Pilkades Tetap Digelar Dampaknya Tak Akan Diakui Kemendagri

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, jika Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tetap digelar saat ada instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikhawatirkan hasil Pilkades tersebut nantinya tidak akan diakui.

 

“Kita khawatir kalau misalnya kita melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang kita khawatikan nanti pada saat kita paksakan untuk dilaksanakan Pilkades ini tanggal 8 (Agustus) yang kita takutkan adalah kondisi pemerintah pusat tidak mengakomodir atau tidak mengakui keberadaan desa yang sudah ada Pilkades nya,” kata Doni kepada Krakatau Radio melalui sambungan telepon, Rabu (28/07).

 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan 3 Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM level 4 dan level 3 di Jawa dan Bali dan non Jawa-Bali. PPKM level 4 dan level 3 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

 

Instruksi Mendagri terkait perpanjangan PPKM level 4 dan 3 itu terbit dengan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019.

 

Menurut Doni, aturan itu berlaku untuk seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia.

 

“Di instruksi Mendagri yang terbaru ini level kita naik dari 2 ke 3 jadi berarti kan konteks covid ini sudah ada kenaikan yang signifikan sehingga status zona pun berubah menjadi merah. Ini menjadi perhatian kita jangan sampai nanti muncul klaster baru sehingga kondisi ini menjadi suatu hal yang sangat riskan,” paparnya.

 

Baca: Pilkades Pandeglang Kembali Ditunda, DPMPD Usul Hari Pencoblosan 22 Agustus

 

Baca: Pemkab Pandeglang Salurkan Bantuan Beras untuk Wartawan

 

Ia mencontohkan, sewaktu dirinya menjadi Camat di Kecamatan Banjar, Desa Citalahab memaksakan menggelar Pilkades. Padahal, kata dia, Mendagri pada saat itu melarang adanya Pilkades digelar.

 

“Sehingga tidak diakui dan tidak diberikan SK. Dampaknya mungkin kedepannya panjang kalau misalnya kita tidak mengikuti arahan pemerintah pusat melalui instruksi mendagri ya takutnya dana desa tidak akan dicairkan, gak akan diakomodir, gak akan bisa cair oleh pemerintah pusat. Itu takutnya di cancel,” beber dia.

 

Oleh karena itu, lanjut Doni, pengunduran Pilkades serentak di 206 Desa di Pandeglang merupakan kebijakan yang harus ditaati oleh semua pihak.

 

“Instruksi kemendagri ini suatu payung hukum yang harus ditaati oleh seluruh Indonesia. Jadi memang keputusan dari pemerintah pusat ini semua ditunda, tidak ada yang dilaksanakan,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang kembali menunda perhelatan Pilkades serentak. Penundaan ini karena perpanjangan PPKM oleh pemerintah pusat dan Pandeglang yang ditetapkan menjadi zona merah penyebaran Covid-19 dan menerapkan PPKM level 3. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.