Calon Kades Meninggal Dunia, Pilkades di Desa Ini Dibatalkan

Ilustrasi Pilkades.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Calon Kepala Desa (Kades) di salah satu Desa yang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pandeglang, meninggal dunia. Alhasil, pelaksanaan Pilkades harus dibatalkan.

 

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Asep Permana mengatakan, Calon Kades yang meninggal yakni Mohamad Rofik (53), asal Kampung Mogana RT 02 RW 03, Desa Mogana, Kecamatan Banjar. Almarhum meninggal pada Rabu (7/7/2021) siang.

 

“Memang betul, kemarin ya kalau tidak salah ada salah satu calon di Desa Mogana, Kecamatan Banjar itu meninggal dunia, akhirnya pelaksanaan Pilkades khususnya di Desa Mogana itu kita batalkan,” kata dia, Jumat (09/07).

 

Atas peristiwa itu, DPMPD Kabupaten Pandeglang membatalkan Pilkades Mogana. Sebab berdasarkan aturan, pelaksanaan Pilkades bisa terselenggara dengan sekurang-kurangnya 2 Calon dan maksimal 5 Calon.

 

“Karena calonnya ada dua, meninggal satu, sisa tinggal satu. Makanya tidak bisa dilaksanakan pelaksanaan Pilkadesnya,” tutur dia.

 

Baca: Ratusan Warga Antusias Ikuti Vaksinasi Massal di Kodim 0601 Pandeglang

 

Baca: Anggota DPRD Pandeglang MFS Beri Bantuan Kursi Roda untuk Warga

 

Asep menambahkan, dengan dibatalkannya Pilkades, maka Desa Mogana bakal dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt) dari Kecamatan. Begitu juga pelaksanaan Pilkades Desa tersebut akan dilaksanakan kembali pada tahun 2023 mendatang.

 

“Nanti ditunjuk Plt dari Kecamatan yang menjabat Kades Mogana dan nanti Desa itu mengikuti lagi Pilkades pada tahun 2023 mendatang,” ucap dia.

 

Dengan dihapusnya Desa Mogana dari daftar penyelenggara Pilkades serentak tahun 2021, maka jumlah Desa yang akan melangsungkan Pilkades menjadi 206 Desa. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.