Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka, Ini Dokumen dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi pendaftaran CPNS.

KRAKATAURADIO.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran secara resmi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru yang resmi dibuka pada 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021.

 

Kepastian tersebut disampaikan dalam Konfrensi Pers Persiapan Pelaksanaan Seleksi ASN 2021 melalui live video YouTube BKN, Selasa (29/06/2021).

 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharman mengatakan, ada 688.634 total formasi CPNS dan PPPK pada tahun ini termasuk untuk formasi guru. Secara resmi, kata dia, pengumuman diumumkan Rabu (30/06), sekaligus pembukaan pendaftaran dan seleksi CPNS 2021.

 

“Diperkirakan potensi yang akan mendaftar kali ini cukup tinggi sebanyak 5 juta orang pendaftar karena memang formasi yang disiapkan cukup besar,” kata dia.

 

Adapun kebutuhan instansi atau rencana penetapan 688 ribu orang tersebut terdiri dari Pemerintah Pusat 65.915 formasi, Pemerintah Daerah 622.708 formasi, terdiri dari Provinsi 138.608 formasi dan Kab/Kota 484.100 formasi.

 

Baca: Kesbangpol Gelar Penguatan Pendidikan Wawasan Kebangsaan

 

Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS adalah sebagai berikut:

 

-      Warga negara Indonesia (WNI)

-      Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar

-      Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

-      Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

-      Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

-      Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

-      Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

-      Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

-      Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

-      Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

-      Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

 

Berdasarkan sumber portal SSCASN, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021:

 

-      Scan pas foto berlatar belakang warna merah (ukuran maks. 200 kb, tipe file JPG/JPEG)

-      Scan Swafoto (ukuran maks. 200 kb, tipe file JPG/JPEG)

-      Scan Kartu Tanda Penduduk (ukuran maks. 200 kb, tipe file JPG/JPEG)

-      Scan surat lamaran (ukuran maks. 300 kb, tipe file PDF)

-      Scan ijazah atau sertifikat pendidikan/STR (ukuran maks. 800 kb, tipe file PDF)

-      Scan transkrip nilai (ukuran maks. 500 kb, tipe file PDF)

-      Scan dokumen pendukung lain (ukuran maks. 800 kb, tipe file PDF)

 

Baca: Warga Labuan Antusias Ikuti Vaksinasi Massal

 

Para peserta seleski CPNS 2021 harus mengunggah file sesuai dengan tipe serta ukuran yang ditentukan. Sebab jika tersebut tidak sesuai, maka file akan otomatis tertolak oleh sistem. File tersebut nantinya akan diunggah melalui akun yang telah dimiliki di laman sscasn.bkn.go id.

 

Sementara jadwal resmi CPNS dan CPPPK 2021 yang telah diumumkan oleh BKN:

 

-      Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021

-      Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021

-      Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021

-      Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021

-      Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021

-      Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021

-      Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

-      Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021

-      Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021

-      Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021

-      Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021

-      Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021

-      Masa sanggah: 20-22 Desember 2021

-      Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021

-      Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021

-      Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022

-      Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022

 

Suherman menjelaskan seleksi akan dilakukan hanya dalam 3 sesi per hari.

 

“Kalau di masa normal, penerimaan seleksi bisa dilakukan lima sesi per hari, maka di masa pandemi ini kita akan melaksanakannya hanya di tiga sesi di titik lokasi yang sudah diatur sedemikian rupa, sehingga mengurangi risiko penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.