Siap-Siap! Bupati Pastikan Pilkades Serentak 18 Juli 2021

Ilustrasi Pilkades.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memastikan pelaksanaan hari pemungutan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang akan digelar pada Minggu 18 Juli 2021. Kepastian ini didapat setelah Pemkab menyelesaikan payung hukum Pilkades dan telah resmi ditandatangani Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, pihaknya telah merampungkan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak yang tertuang dalam lampiran Instruksi Bupati Pandeglang Nomor : 141/851-DPMPD/2021 tanggal 29 April 2021.

 

“Ya betul, tahapannya dimulai awal Mei, tepatnya tanggal 3 Mei,” ujarnya, Jumat (30/04).

 

Baca: Polisi Lakukan Pengamanan Penyaluran Dana BPUM, Imbau Masyarakat Patuhi Prokes

 

Baca: Pilkades Serentak di Pandeglang Gagal Digelar Bulan Juni 2021

 

Adapun, tahapan pelaksanaan Pilkades ini diawali dengan pembentukan panitia tingkat Kecamatan, 3-4 Mei. Selanjutnya sosialisasi sekaligus pembentukan panitia tingkat Desa sekaligus sosialisasi pada 5 sampai 8 Mei.

 

Selanjutnya pembuatan program kerja berupa tahapan, tata cara dan rencana biaya pada 9-11 Mei. Hari selanjutnya yakni pengesahan program panitia oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 17 Mei.

 

Pada 18 Mei merupakan tahapan penyampaian usulan rencana biaya dari panitia kepada Bupati melalui Camat. Sosialisasi rencana kegiatan kepada Desa sendiri dilakukan selama 4 hari, terhitung 19-22 Mei.

 

Pendaftaran dan pencatatan data pemilih dilakukan 10 hari, terhitung pada 25 Mei-3 Juni, dilanjut dengan pengumuman pembukaan pendaftaran dan penjaringan Bakal Calon Kepala Desa selama 9 hari, 4 sampai dengan 12 Juni. Panitia juga akan memperpanjang pendaftaran jika diperlukan.

 

Tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 14 Juni sampai dengan 8 Juli.

 

Untuk tahapan penelitian berkas persyaratan Bakal Calon dilakukan selama 4 hari, dari 22 sampai 25 Juni. Sementara penetapan Bakal Calon yang berhak ikut ujian dilakukan pada 26 Juni dan penetapan hasil seleksi dan pengumuman calon yang berhak dipilih yakni 30 Juni sampai 1 Juli.

 

Pengundian dan penetapan nomor / tanda gambar calon dilakukan pada 2 Juli sementara pengumuman nomor / tanda gambar calon dan persiapan kampanye pada 3 sampai 5 Juli. Pembentukan panitia Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama 5 hari, 3 sampai 7 Juli.

 

Masa kampanye Pilkades 2021 sendiri hanya digelar selama 3 hari, terhitung 12 sampai 14 Juli dilanjut dengan tahapan masa tenang dari 15 sampai 17 Juli.

 

Untuk hari pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada Minggu, 18 Juli 2021.

 

Hari selanjutnya merupakan laporan hasil pemilihan dan penetapan Kepala Desa terpilih oleh panitia kepada BPD sampai dengan tahapan laporan kepada Bupati dari 19 sampai 24 Juli.

 

Bupati akan mengeluarkan penetapan keputusan tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa terpilih pada 25 Juli sampai 13 Agustus.

 

Selanjutnya merupakan tahapan pelatihan Kepala Desa terpilih yang akan dilakukan selama 3 hari, dari 14 Agustus sampai 16 Agustus, dilanjut dengan tahapan pelantikan Kepala Desa terpilih dilakukan pada 18 Agustus 2021, dan tahapan terakhir yakni laporan penanggung jawab pemilihan kepada Bupati melalui Camat, 19 sampai 20 Agustus 2021. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.