Pemkab Keluarkan SE, Camat dan Kades Diminta Verifikasi DTKS
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang,
Pery Hasanudin mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang serius
memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi hasil
evaluasi Kemensos RI beberapa hari yang lalu. Apalagi selama ini DTKS menggunakan
data tahun 2015.
Ia tidak memungkiri pada
penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) secara bertahap beberapa waktu lalu, baik
melalui dana APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten Pandeglang, menyisakan
berbagai permasalahan, seperti bantuan yang disalurkan tidak tepat sasaran,
duplikasi data dan lain sebagainya.
Untuk itu Pemkab pandeglang telah
menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor :
460/1724-Dinsos/VII/2020 perihal Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data
Terpadu Kesejahtraan Sosial Tahun 2020.
“Surat Edaran tersebut ditujukan
kepada para camat, kepala desa atau lurah se Kabupaten Pandeglang agar segera
melakukan verifikasi dan validasi by name
by address DTSK tahun 2015,” ungkapnya, Senin (06/07).
Hal ini kata Pery, sangat penting
untuk segera dilakukan, karena data yang dipakai sudah cukup lama.
“Mengingat perubahan kondisi KPM
(Keluarga Penerima Manfaat) yang dinamis, yang disebabkan oleh beberapa faktor
seperti perubahan status ekonomi, perpindahan penduduk dan lain sebagainya. Dan
yang terpenting lagi DTKS merupakan sumber data yang menjadi acuan terhadap
seluruh bantuan dalam rangka pengentasan kemiskinan dan peningkatan
kesejahtraan sosial,” terang dia.
Sementara, Kepala Dinas Sosial (Dinsos)
Pandeglang, Nuriah menambahkan, ada 14 kategori untuk menentukan warga
penerima bantuan, diantaranya luas dan jenis lantai bangunan tempat tinggal,
sumber penerangan rumah tangga, fasilitas MCK, instensitas makanan layak dan
lain sebagainya.
“Dari 14 kategori itu, minimal 7
kategori yang terpenuhi dalam penentuan layak atau tidaknya seseorang
mendapatkan bantuan atau status warga tidak mampu,” bebernya. (Mudofar)
Tidak ada komentar