KPU Pandeglang Mulai Gelar Coklit Pilkada 2020 dengan Protokol Covid-19
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) kepada rumah warga di Pandeglang, Rabu (15/07/2020). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Pandeglang sudah mulai melakukan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit)
data pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020. Kegiatan
ini dilaksanakan mulai Rabu 15 Juli sampai dengan Kamis 13 Agustus 2020 dengan
cara mendatangi rumah warga secara door to door.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i
mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020
Tentang perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Ia menerangkan, kegiatan Coklit
dilaksanakan di 339 Desa dan Kelurahan yang tersebar di 35 Kecamatan di
Pandeglang. KPU sendiri, tambah dia, menerjunkan sebanyak 2.242 Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sesuai dengan jumlah TPS.
Hal ini, lanjutnya, sesuai
dengan PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan
dalam kondisi bencana non alam (Covid-19) di selenggarakan dengan menggunakan prinsip
kesehatan dan keselamatan serta perpedoman pada protokol kesehatan, pencegahan
dan pengendalian Covid 19.
“Tentunya ini perlu diketahui
oleh masyarakat Kabupaten Pandeglang, petugas PPDP yang akan datang ke
rumah-rumah ini sudah menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) seperti masker, pelindung
wajah dan sarung tangan dan tanda pengenal,” kata dia kepada Krakatau Radio.
Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk
memberikan informasi yang benar dengan cara menyiapkan KTP elektronik atau Surat
Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) dan Kartu Keluraga.
“Karena prinsip dan prasyarat pemilu
yang demokratis adalah warga yang terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi
dalam artian luas. Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi termasuk
akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah, termasuk
untuk memeperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan
elemen data,” imbuh dia.
Suja’i menambahkan, tahapan
pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan
yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati pandeglang Tahun 2020.
“Pemutakhiran data penyusunan daftar
pemilih menentukan bagi tahapan pemilihan selanjutnya mulai dari penentuan
jumlah TPS, kebutuhan logistik, angka partisipasi dan lain sebaginya,”
pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar