KPU Pandeglang Mulai Gelar Coklit Pilkada 2020 dengan Protokol Covid-19

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) kepada rumah warga di Pandeglang, Rabu (15/07/2020).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang sudah mulai melakukan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan mulai Rabu 15 Juli sampai dengan Kamis 13 Agustus 2020 dengan cara mendatangi rumah warga secara door to door.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan,  Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Ia menerangkan, kegiatan Coklit dilaksanakan di 339 Desa dan Kelurahan yang tersebar di 35 Kecamatan di Pandeglang. KPU sendiri, tambah dia, menerjunkan sebanyak 2.242 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sesuai dengan jumlah TPS.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam (Covid-19) di selenggarakan dengan menggunakan prinsip kesehatan dan keselamatan serta perpedoman pada protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid 19.

“Tentunya ini perlu diketahui oleh masyarakat Kabupaten Pandeglang, petugas PPDP yang akan datang ke rumah-rumah ini sudah menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) seperti masker, pelindung wajah dan sarung tangan dan tanda pengenal,” kata dia kepada Krakatau Radio.


Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk memberikan informasi yang benar dengan cara menyiapkan KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kartu Keluraga.

“Karena prinsip dan prasyarat pemilu yang demokratis adalah warga yang terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas. Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah, termasuk untuk memeperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data,” imbuh dia.

Suja’i menambahkan, tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pandeglang Tahun 2020.

“Pemutakhiran data penyusunan daftar pemilih menentukan bagi tahapan pemilihan selanjutnya mulai dari penentuan jumlah TPS, kebutuhan logistik, angka partisipasi dan lain sebaginya,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.