Pilkada Serentak Digelar 9 Desember, Pemkab Pandeglang Tidak Dapat Beri Tambahan Anggaran
Rapat Koordinasi pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, di Ruang Pintar, Jumat (05/06/2020). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Menteri Koordinator bidang Politik,
Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, jika pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020
dan tahapan nya dimulai tanggal 18 Juni.
Hal tersebut terungkap saat Rapat
Koordinasi tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan seluruh
Kabupaten Kota se-indonesia menggunakan virtual Video Conference, Jumat (05/06).
Pilkada serentak awalnya akan
dilaksanakan pada bulan 23 September 2020. Namun, tanpa diduga timbul pandemi Covid-19
yang menjadi permasalahan dunia, sehingga Pilkada serentak ditunda hingga
waktu yang tidak dapat ditentukan.
Dalam sambutannya, Menko Polhukam
menuturkan, ada beberapa alasan dilaksanakannya Pilkada serentak tahun 2020,
yaitu tidak ada kepastian kapan Covid-19 akan berakhir. Selain itu, proses
ketatanegaraan pemerintahan harus berjalan normal, dan harus ada pemerintahan
devinitif walaupun ditengah situasi Covid-19.
“Sekarang kebijakan pemerintah
mengikuti kebijakan secara umum di dunia internasional. Kita tahu corona mengancam,
sejalan dengan hal itu kita akan dapat menyesuaikan. Untuk itulah Pilkada
dilaksanakan dan akan ada konsekuensi anggaran karena pasti akan ada kebutuhuan
baru,” tuturnya.
Pelaksanaan Pilkada serentak,
tambahnya, akan diatur oleh Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No 2
tahun 2020, dan akan segera di proses menjadi Undang-undang.
Terkait anggaran, Mahfud juga
mengatakan jika pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN) akan membantu untuk pelaksanaan Pilkada serentak.
“Saya sudah membicarakan ini
dengan Menteri Dalam Negeri adanya anggaran dari APBN, dan APBD pun ikut
berpartisipasi dalam pilkada serentak,” terangnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati
Pandeglang, Tanto Warsono Arban mengatakan, Pandeglang pada dasarnya siap
melaksanakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Namun, kata Tanto, Pemkab
tidak lagi dapat memberikan tambahan anggaran. Sebab anggaran yang ada saja
tersedot untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
“Tidak adanya penambahan anggaran
untuk KPU karena melihat kondisi fiskal yang terbagi untuk penanggulangan Covid-19,”
katanya usai Rakor.
Dikatakan Tanto, dalam Rakor dibahas
agar dana untuk tahapan Pilkada harus disalurkan kepada penyelenggara minimal
di angka 40 persen.
“Saat ini anggaran yang
disalurkan untuk tahapan baik untuk KPU maupun Bawaslu mencapai kurang lebih
43 persen,” ujar dia.
Menurut Tanto, di masa Pandemi Covid-19,
kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkada untuk KPU mencapai Rp 25 miliar. Anggaran
itu, tambah dia, sudah termasuk untuk pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD)
dan anggaran penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena sekarang tiap TPS
hanya 500 orang.
“Semua daerah se Indonesia yang
akan melaksanakan Pilkada tidak dapat memberikan penambahan lagi karena kondisi
fiskal yang terbagi untuk sosial masyarakat, kami harap KPU juga melakukan
refocusing, mudah2han bisa mencukupi,” pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar