Pilkada Serentak Digelar 9 Desember, Pemkab Pandeglang Tidak Dapat Beri Tambahan Anggaran

Rapat Koordinasi pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, di Ruang Pintar, Jumat (05/06/2020).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, jika pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dan tahapan nya dimulai tanggal 18 Juni.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Koordinasi tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan seluruh Kabupaten Kota se-indonesia menggunakan virtual Video Conference, Jumat (05/06).

Pilkada serentak awalnya akan dilaksanakan pada bulan 23 September 2020. Namun, tanpa diduga timbul pandemi Covid-19 yang menjadi permasalahan dunia, sehingga Pilkada serentak ditunda hingga waktu yang tidak dapat ditentukan.

Dalam sambutannya, Menko Polhukam menuturkan, ada beberapa alasan dilaksanakannya Pilkada serentak tahun 2020, yaitu tidak ada kepastian kapan Covid-19 akan berakhir. Selain itu, proses ketatanegaraan pemerintahan harus berjalan normal, dan harus ada pemerintahan devinitif walaupun ditengah situasi Covid-19.

“Sekarang kebijakan pemerintah mengikuti kebijakan secara umum di dunia internasional. Kita tahu corona mengancam, sejalan dengan hal itu kita akan dapat menyesuaikan. Untuk itulah Pilkada dilaksanakan dan akan ada konsekuensi anggaran karena pasti akan ada kebutuhuan baru,” tuturnya.


Pelaksanaan Pilkada serentak, tambahnya, akan diatur oleh Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No 2 tahun 2020, dan akan segera di proses menjadi Undang-undang.

Terkait anggaran, Mahfud juga mengatakan jika pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akan membantu untuk pelaksanaan Pilkada serentak.

“Saya sudah membicarakan ini dengan Menteri Dalam Negeri adanya anggaran dari APBN, dan APBD pun ikut berpartisipasi dalam pilkada serentak,” terangnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban mengatakan, Pandeglang pada dasarnya siap melaksanakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Namun, kata Tanto, Pemkab tidak lagi dapat memberikan tambahan anggaran. Sebab anggaran yang ada saja tersedot untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

“Tidak adanya penambahan anggaran untuk KPU karena melihat kondisi fiskal yang terbagi untuk penanggulangan Covid-19,” katanya usai Rakor.


Dikatakan Tanto, dalam Rakor dibahas agar dana untuk tahapan Pilkada harus disalurkan kepada penyelenggara minimal di angka 40 persen.

“Saat ini anggaran yang disalurkan untuk tahapan baik untuk KPU maupun Bawaslu mencapai kurang lebih 43 persen,” ujar dia.

Menurut Tanto, di masa Pandemi Covid-19, kebutuhan anggaran  pelaksanaan Pilkada untuk KPU mencapai Rp 25 miliar. Anggaran itu, tambah dia, sudah termasuk untuk pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) dan anggaran penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena sekarang tiap TPS hanya 500 orang.

“Semua daerah se Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada tidak dapat memberikan penambahan lagi karena kondisi fiskal yang terbagi untuk sosial masyarakat, kami harap KPU juga melakukan refocusing, mudah2han bisa mencukupi,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.