Edarkan Sabu, Warga Serang Ditangkap Polres Pandeglang

Barang bukti sabu yang diamankan petugas Satres Narkoba Polres Pandeglang, Sabtu (16/05/2020).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu asal Kabupaten Serang. Kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan wilayah Batubantar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (16/05) dan kini telah diamankan di Mako Polres Pandeglang beserta barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Achmad Dheny menerangkan, tertangkapnya kedua tersangka yakni S alias RR (34) dan ERR (35) berdasarkan hasil dari penyelidikan anggota di lapangan atas informasi yang diterima dari masyarakat. Berbekal penyelidikan, petugas mengantongi identitas tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas timah rokok dimasukan dalam bungkus bekas permen merk yogurt warna kuning dengan berat  0,48 gram, serta 1 buah ponsel.

Kemudian para pelaku diinterogasi oleh petugas. Hasilnya, berdasarkan pengakuan pelaku barang haram tersebut dibeli dari salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga Rp 500.000.


“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Pandeglang untuk dilakukan proses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan kepada tersangka lainnya,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menyatakan, walau di masa Pandemi Covid-19, petugas akan terus memburu para pengedar narkoba, karena dapat merusak generasi bangsa.

“Kepolisian Polres Pandeglang tidak akan berhenti menumpas kejahatan Yang akan mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pandeglang,” pungkasnya.

Kedua tersangka sendiri akan dikenakan UU Tindak pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.