Edarkan Sabu, Warga Serang Ditangkap Polres Pandeglang
Barang bukti sabu yang diamankan petugas Satres Narkoba Polres Pandeglang, Sabtu (16/05/2020). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba
Polres Pandeglang berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu
asal Kabupaten Serang. Kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan wilayah
Batubantar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (16/05) dan kini telah
diamankan di Mako Polres Pandeglang beserta barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Achmad Dheny menerangkan,
tertangkapnya kedua tersangka yakni S alias RR (34) dan
ERR (35) berdasarkan hasil dari penyelidikan anggota di lapangan atas
informasi yang diterima dari masyarakat. Berbekal penyelidikan, petugas
mengantongi identitas tersangka.
Adapun barang bukti yang
diamankan petugas yakni 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis
sabu yang di bungkus dengan kertas timah rokok dimasukan dalam bungkus bekas
permen merk yogurt warna kuning dengan berat 0,48 gram, serta 1 buah ponsel.
Kemudian para pelaku diinterogasi
oleh petugas. Hasilnya, berdasarkan pengakuan pelaku barang haram tersebut
dibeli dari salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga Rp 500.000.
“Tersangka dan barang bukti sudah
kita amankan di Mako Polres Pandeglang untuk dilakukan proses lebih lanjut dan
dilakukan pengembangan kepada tersangka lainnya,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Kapolres
Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menyatakan, walau di masa Pandemi Covid-19,
petugas akan terus memburu para pengedar narkoba, karena dapat merusak generasi
bangsa.
“Kepolisian Polres Pandeglang
tidak akan berhenti menumpas kejahatan Yang akan mengganggu Kamtibmas di
wilayah hukum Polres Pandeglang,” pungkasnya.
Kedua tersangka sendiri akan
dikenakan UU Tindak pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 ayat
(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto
Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan. (Mudofar)
Tidak ada komentar