Awasi Pelaksanaan Bansos Covid-19, Dimyati: Jangan Coba-coba Pungli
Anggota Komisi III DPR RI, Dimyati Natakusumah saat talkshow di Krakatau Radio, Rabu (13/05/2020). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Anggota DPR RI Komisi III fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Achmad Dimyati Natakusumah, mewanti-wanti kepada
siapapun agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli) pada program bantuan tunai
dan sembako yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terkena dampak
penurunan ekonomi dampak dari virus corona (Covid-19).
Untuk diketahui, pemerintah telah
mengalokasikan dana Rp 405,1 triliun untuk mengatasi dampak Covid-19, dimana Rp
110 triliun dialokasikan untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang diperuntukkan
diantaranya untuk bansos, PKH , bansos tunai, bansos sembako dan lain-lain.
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah
Tangga (BURT) DPR RI ini menuturkan, oknum yang melakukan pungli tersebut
merasa harus ada pembayaran untuk jasa memasukan atau mencatat data penerima.
“Saya memang melihat ada oknum
yang merasa karena ini ada bantuan tunai maupun pangan, seolah-olah ada jasa
kelompok, ada jasa pencatat dan lain-lain, itu tidak ada. Maka saya berharap
jangan sampai terjadi itu. Nanti pengawasan-pengawasannya ketat,” kata Dimyati,
Rabu (13/05).
Untuk itu, ia meminta kepada siapapun jangan
coba-coba melakukan praktik pungli pada program tersebut. Karena masyarakat
yang mendapatkan bantuan benar-benar mengalami penurunan pendapatan dan
penurunan daya beli.
Jika ada praktik pungli dalam
penyaluran bantuan tersebut di lapangan, kata dia, maka masyarakat dapat melaporkan
hal tersebut ke aparat penegak hukum atau bahkan menghubungi dirinya.
“Kalau ada laporan pemotongan-pemotongan
akan segera diperiksa, apalagi saya di komisi hukum, jangan coba-coba di
Pandeglang orang cepat WA, SMS saya kalau ada permasalahan hukum,” tegas mantan
Bupati Pandeglang 2 periode ini.
Saat disinggung mengenai
pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah, menurut Dimyati, pengawasan
tersebut harus lebih ditingkatkan. Hal ini lantaran, kata dia, masyarakat lebih
cenderung melaporkan atau mengadukan dugaan persoalan pungli tersebut ke media
sosial.
“Ini kan lebih banyak pengawasannya
itu pengaduan masyarakat (bukan temuan aparat penegak hukum). Kalau pengawasan
optimal dari pemerintah, kalau saya lihat masih kurang. Tapi masyarakat mengadukan
lebih banyak di medsos. Sekarang jangan coba-coba langsung tayang di facebook,
langsung tayang di media sosial. Jangan coba-coba, saya langsung lihat saya
langsung forward ke Kapolri, ke Jaksa Agung,” pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar