Baru Bebas Berkat Asimilasi Corona, Residivis Ini Nekat Mencuri Motor Lagi
Ilustrasi. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Baru bebas dua hari berkat program
asimilasi corona, AS (30) berulah lagi hingga harus ditangkap kembali
oleh petugas kepolisian. Warga Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, itu kembali
ditangkap karena kedapatan mencuri motor milik warga.
Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto menuturkan, aksi itu
terjadi pada Rabu 29 April sekira pukul 00.10 WIB di Kampung Talun, Desa Jiput,
Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, dimana pelaku dan 2 pelaku lainnya yang masih
buron, membawa kabur sepeda motor milik Nunung Jubaedi jenis Yamaha KLX.
Korban Nunung yang mengetahui kendaraan miliknya hilang, langsung mengejar
pelaku bersama seorang rekannya. Pada saat pengejaran tersebut, korban bertemu
dengan petugas Patroli Polsek Jiput.
“Selanjutnya korban bersama rekannya dan anggota dari polsek
Jiput beriringan melakukan pengejaran ke arah Caringin, Labuan. Pada saat
pengejaran, korban dan anggota polisi menghubungi rekan-rekannya di wilayah Labuan
dan Carita untuk mencegah dan memburu pelaku,” kata Kapolres, Rabu (29/04).
Naas bagi pelaku, tepat di depan SDN Cibereum Carita, motor yang
dikendarainya kehabisan bensin dan karena rekan-rekan korban telah dihubungi
maka pelaku tertangkap pertama kali petugas Desa Carita dan anggota Polsek
Carita.
Kata Kapolres, pelaku pernah mendekam di Rutan Pandeglang
karena kasus yang sama, namun dibebaskan karena mendapatkan program asimilasi
dari pemerintah terkait virus corona.
“Pernah dihukum kasus curanmor yang ditangani oleh Satreskrim
Polres Pandeglang dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan serta menjalani hukuman 9
bulan karena asimilasi. Pelaku dibebaskan hari Senin 27 April 2020 kemarin,”
jelasnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di
Mapolres Pandeglang berikut barang bukti. Petugas telah mendata para saksi
untuk dilakukan pemeriksaan dan melakukan introgasi kepada pelaku dan melakukan
pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar