Indeks Kerawanan Pemilu di Pandeglang Capai 60,80, Tertinggi Kedua di Banten
Ketua Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono talkshow di Krakatau Radio, Selasa (03/03/2020). |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Indeks Kerawanan Pemilu (IKP)
untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pandeglang merupakan
tertinggi kedua di Provinsi Banten, setelah Kabupaten Serang. Kabupaten
Pandeglang masuk di level 5 dengan IKP 60,80. Artinya secara kerawanan masuk di
level cukup tinggi.
Ketua Koordinator Divisi
Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono menyebutkan, ada beberapa indikator
dimensi yang menjadi acuan pemetaan kerawanan pemilu seperti konteks sosial
politik, pemilu yang adil dan bebas, kontestasi dan partisipasi.
Selain itu, Bawaslu Pandeglang
juga melakukan observasi kerawanan politik ke empat lembaga seperti lembaga
KPU, Kepolisian, Media Massa dan observasi yang dilakukan di internal Bawaslu.
“Tarikan kerawanannya adalah dari pemilu terakhir atau pilkada terakhir yang
pernah dilakukan. Kita gali informasi apakah yang terjadi di Pilkada 2015 dan apa
saja yang terjadi pada pemilu 2019. Empat dimensi ini kita elaborasikan menjadi
indeks kerawanan dan mudah-mudahan indeks kerawanan ini menjadi antisipatif
awal kita agar potensi-potensi yang terjadi pada pilkada 2020 bisa kita
antisipasi di empat dimensi itu,” kata Karsono kepada Krakatau Radio, Selasa (03/03).
Ia menjelaskan, untuk di tingkat
Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang menjadi urutan kedua setelah Kabupaten
Serang. Secara nasional Kabupaten Pandeglang di urutan ke 27 dengan level lima.
“Kabupaten Pandeglang itu indeks
kerawanannya itu 60,80, itu ada di level 5. Artinya Pilkada kita bukan
kaleng-kaleng. Keamanan, pengawasan, kemudian potensi-potensi pelanggarannya
juga kemungkinan terjadinya cukup tinggi,” terangnya.
Untuk itu menurut Karsono, Bawaslu
melakukan strategi pengawasan seperti melibatkan semua stakeholder. Bawaslu akan
berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), membuat posko
pengaduan netralitas ASN, meminta Pemda membuat surat edaran tentang netralitas
ASN dan menggandeng lembaga terkait untuk membentuk Tim Sapu Bersih (Saber)
politik uang.
Ia juga mengakui, salah satu Pekerjaan
Rumah (PR) Bawaslu yakni meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan atau
mengawasi adanya indikasi pelanggaran.
“Proses penanganan pelanggaran
yang kita lakukan kemarin pada saat pemilu 2019 itu kan banyaknya dari temuan
pengawas. Artinya bahwa masyarakat masih enggan, ewuh pakewuh, masih gak enak untuk melaporkan satu proses yang memang
itu tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi efek bagi kita untuk menyadarkan
masyarakat, karena masyarakat harus berpartisipasi untuk mengawasi,” pungkasnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar