DPMPD Bentuk Relawan Desa Lawan Covid-19, Ini Tugas-tugasnya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang meminta kepada seluruh Desa yang
ada di Pandeglang agar membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran
No 443.2/366-DPMPD/2020 yang ditandatangani Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang,
Doni Hermawan pada 26 Maret 2020.
Surat ini menindaklanjuti Surat
Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 8 Tahun
2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dan
Surat Edaran Bupati Pandeglang No 142.25/793-DPMPD/2020 tentang Pemanfaatan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2020 dalam
rangka pencegahan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyebaran Covid-19 di Kabupaten
Pandeglang.
Dalam surat tersebut, struktur Relawan
Desa Lawan Covid-19, diketuai oleh Kepala Desa, Wakil Ketua yakni Ketua Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota diantaranya perangkat desa, anggota BPD,
ketua RW, ketua RT, pendamping lokal desa, pendamping Program Keluarga Harapan
(PKH), pendamping desa sehat, pendamping lainnya yang berdomisili di desa.
Selain itu bidan desa, tokoh agama,
tokoh adat, tokoh masyarakat, karang taruna, PPK, dan KPMD juga sebagai
anggota.
Mitra dari Relawan Desa Lawan
Covid-19 sendiri yakni Babinkamtibmas, Babinsa, dan pendamping Desa.
Adapun, tugas dari Relawan Desa
Lawan Covid-19, pertama melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan
menjelaskan perihal informasi terkait dengan Covid-19, baik gejala, cara
penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya. Kedua mendata penduduk rentan
sakit. Ketiga mengidentifikasi fasilitas-fasilitas Desa yang bisa dijadikan
sebagai ruang isolasi.
Keempat, melakukan penyemprotan
disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat
umum. Kelima menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini perlindungan. Keenam
menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19. Ketujuh
melakukan deteksi dini penyebaran Covid-19 dengan memantau pergerakan
masyarakat. Terakhir memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau
kerumunan banyak orang.
Selain itu tugas Relawan Desa Lawan
Covid-19 lainnya yakni melakukan penanganan terhadap warga desa korban Covid-19
dengan cara bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat,
penyiapan ruang isolasi di desa, merekomendasikan kepada warga yang pulang dari
daerah terdampak Covid-19 untuk melakukan isolasi diri.
Selanjutnya, membantu menyiapkan logistik kepada
warga yang masuk ruang isolasi. Menghubungi petugas medis dan/atau Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya
dan senantiasa melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten. (Mudofar)
Tidak ada komentar