Dana Desa di Pandeglang Diarahkan untuk Pencegahan Virus Corona
Bupati Pandeglang, Irna Narulita. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengeluarkan
Surat Edaran (SE) tentang pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2020 dalam rangka pencegahan Kejadian Luar Biasa
(KLB) penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang.
Dalam SE Nomor : 142.25/793-DPMPD/2020
ini, berisikan tiga point yang mesti dilaksanakan seluruh Kepala Desa di
Pandeglang.
Pertama, Pemerintah Desa dapat
memanfaatkan APBDes TA 2020 untuk kegiatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kedua, pemanfaatan APBDes TA 2020 dengan cara membuat dokumen Peraturan Kepala
Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes TA 2020.
Terakhir, pemanfaatan APBDes TA
2020 di prioritaskan untuk kegiatan seperti penyediaan bahan, alat penyemprot
dan penyemprotan disinfektan pada area publik seperti Kantor Desa, masjid,
mushola, pasar desa dan tempat umum lainnya.
Selain itu penyediaan tempat cuci
tangan, sabun cair antiseptic, hand sanitizer, masker dan Alat
Pelindung Diri (APD) di Kantor desa dan sampai melakukan sosialisasi pencegahan
Covid-19 berupa pemasangan spanduk, penyebaran pamflet serta pengumuman melalui
pengeras suara dan sarana lainnya dengan tetap memperhatikan protokol
pencegahan Covid-19.
Surat Edaran tersebut menindaklanjuti
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11
Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Peraturan Bupati Pandeglang
Nomor 93 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Keputusan Bupati
Pandeglang Nomor 360/Kep.183-Huk/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu
Siaga Darurat Bencana Corona Virus Desease
2019 (Covid-19) di Kabupaten Pandeglang Tahun 2020, Surat Edaran Bupati
Pandeglang Nomor 443.2/665-Bag-Kesra/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Desease 2019
(Covid-19) di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan membenarkan adanya
SE Bupati yang berkaitan dengan pemanfaatan APBDes untuk pencegahan Covid-19.
“SE tersebut sudah disampaikan ke seluruh
desa di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Untuk itu, ia mengingatkan para Kepala Desa untuk serius dalam merancang kebutuhan pencegahan Covid-19. Mereka harus
mengedepankan azas efektif dan efesien sesuai arah kebijakan pemerintah yang
mengharuskan tepat sasaran untuk kebutuhan masyarakat. (Mudofar)
Tidak ada komentar