Pilkada 2020, Irna Belum Tentukan Calon Wakil Bupati
Bupati Pandeglang, Irna Narulita. |
Saat ditanya awak media, Irna mengaku belum bisa menentukan
siapa yang akan mendampingi dirinya nanti. Karena, keputusan siapa yang akan
mendampingi dirinya nanti diserahkan pada rapat partai pengusung dirinya.
Sejauh ini baru ada dua Partai Politik (Parpol) yang sudah menyatakan dukungan
padanya yakni PKS dan PAN.
“Wakil kan harus konsensus dari partai-partai pengusung.
Partai pengusungnya berapa, nanti mereka rapat bersama-sama, saya ga bisa
mutusin karena partai pengusung nanti musyawarah mufakat memutuskan si A si B
si C. Saya ikut saja,” kata Irna, Kamis (06/02).
Ia mengaku saat ini masih melakukan konsolidasi dengan
beberapa Parpol lainnya untuk mendapatkan dukungan mereka, namun ia berharap
pada di akhir Februari atau awal Maret mendatang sudah bisa menyampaikan pada
publik berapa Parpol yang mengusungnya untuk mencalonkan diri kembali.
“Besok juga visi misi di Gerindra hari Minggu. Lalu juga di
PDI-P. Kan harus ada tahapan sekolah partai kalau sampai lolos tahapan demi
tahapan, jadi kan ibu (menyebut dirinya) ga mungkin menyampaikan keseluruhan
karena memang belum final jadi rasanya ga etis kalau ibu sampaikan disini,” papar
dia.
Baca: DPC PDIP Sodorkan 5 Balon Bupati Pandeglang ke DPP
Irna tidak memungkiri adanya kemungkinan akan bersanding kembali dengan Tanto Warsono Arban, Wakil Bupati saat ini. Namun, keputusan tersebut tergantung dari keinginan Parpol yang mengusung Irna.
Irna tidak memungkiri adanya kemungkinan akan bersanding kembali dengan Tanto Warsono Arban, Wakil Bupati saat ini. Namun, keputusan tersebut tergantung dari keinginan Parpol yang mengusung Irna.
“Ya itu tadi keputusan yang bersama itu yang kami terima
nanti. Mudah-mudahan sih saya berharap masih yang lama, masih sama. Harapan
kita kan mimpi bersama, ya kita lihat nanti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Calon Bupati dari jalur Parpol minimalnya
harus mendapatkan dukungan 20 persen dari total kursi yang ada di DPRD
Pandeglang. Artinya, Irna harus mendapatkan minimal 10 kursi untuk melaju.
Hal itu sesuai Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Mudofar)
Hal itu sesuai Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Mudofar)
Tidak ada komentar