KPU Pandeglang Siap Terima Penyerahan Dukungan Calon Bupati dari Jalur Independen
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Pandeglang, Ahmadi. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah
mempersiapkan diri untuk memasuki tahapan penyerahan dukungan dan sebaran
dukungan untuk Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari
jalur independen atau perseorangan. Persiapan dilakukan karena tahapan
penyerahan dukungan jalur perseorangan akan dibuka pada 19 sampai 23 Februari
2020.
“Kita sudah siap. Bahkan kita sudah melakukan brifing bersama
tim. Tim nanti yang akan menunggu penyerahan dukungan di tanggl 19 sampai 23
Februari ini,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Pandeglang, Ahmadi melalui
sambungan telpon, Jumat (07/02).
Ahmadi menerangkan, sampai saat ini sudah ada empat Balon
Bupati dan Wakil Bupati yang sudah menyerahkan data Liaison Officer (LO) atau
tim penghubung agar dukungannya dapat diupload di Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
kepada KPU.
“Ada empat Bapaslon pertama Yangto Krisyanto-Hendra Pranova,
yang kedua Maman Fathurohman-Bahrul Ulum, yang ketiga Mulyadi-Dedi Andriana,
kemudian yang keempat Aap Aptadi-M. Rosyid. Nah yang sudah mengupload di Silon
itu Krisyanto sebanyak 28.076 kemudian kedua itu sebanyak 12 ribu sekian,
ketiga 484, yang terakhir belum mengupload di Silon,” ucapnya.
Tahapan selanjutnya, KPU akan menghitung jumlah dukungan dan
sebaran 19-26 Februari. Kemudian KPU akan menghitung dukungan ganda dan
verifikasi faktual. Pendaftaran pasangan calon sendiri dibuka selama tiga hari,
yakni 16-18 Juni 2020.
“Pendaftaran sama dengan paslon dari Parpol, cuma untuk calon
perseorangan ada mekanisme yang harus ditempuh dulu, dia harus clear dulu di
dukungan seperti itu,” pungkasnya.
Calon independen yang akan maju dalam Pilkada Pandeglang 2020
harus memiliki minimal 69.808 surat dukungan calon pemilih. Hal itu berdasarkan
data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari
50 persen pada 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
Adapun syarat pendukung adalah warga Pandeglang yang usianya
sudah 17 tahun ke atas, dan terdaftar di DPT atau di Data Penduduk Potensial
Pemilih Pemilu (DP4) Disdukcapil. Jika dukungan kurang dari angka 69.808, para
bakal calon independen tidak dapat maju dalam mengikuti kontestasi politik lima
tahunan tersebut. (Mudofar)
Tidak ada komentar