Sambut Pilkada 2020, KPU Pandeglang Buka Lowongan PPK

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, mengumumkan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang yang akan digelar 23 September 2020 mendatang. Pengumuman pendaftaran anggota PPK ini dilakukan selama tiga hari, mulai hari ini hingga 17 Januari 2020.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, mulai 15 sampai tanggal 17 Januari pengumuman rekrutmen PKK telah dibuka. Setelah itu, dari tanggal 18 sampai 24 Januari penerimaan berkas pendaftaran.

“Untuk kebutuhan anggota PPK secara keseluruhan sebanyak 175 orang dari 35 kecamatan di Pandeglang. Adapun waktu kerja PPK yaitu selama 9 bulan,” kata Sujai.

Sujai menjelaskan, ada sebanyak 13 persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar calon anggota PPK, dan hal itu disosialisasikan lewat pengumuman dan di media massa dan elektronik, dengan tujuannya agar tepat sasaran.


Lebih jauh Sujai merinci, berdasarkan pasal 72 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Kemudian pelamar bukan anggota/pengurus Parpol, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, pendidikan minimal SLTA dan tidak pernah dipidana penjara lebih dari lima tahun.

Dalam perekrutan anggota PPK tersebut, KPU Pandeglang tidak mempersoalkan jika ada pelamar atau yang ingin menjadi PPK juga memiliki profesi lain atau double job.

“Karena dalam PKPU RI Nomor 13 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tidak ada larangan bagi yang doble job,” ujarnya.

Formulir pendaftaran PPK bisa di klik disini

Sementara Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah menambahkan, para pelamar itu nantinya bukan sebagai anggota Parpol, bukan mantan narapidana yang pernah diancam hukuman 5 tahun, dan bukan mantan tim kampanye dan terlibat narkotika.

“Selama calon itu adalah WNI, layak secara administrasi persyaratannya masuk, kami terbuka. Jadi kami tidak berandai-andai kalau bagaimana ini, kalau bagaimana itu. Selama dia masuk kedalam 13 persyaratan yang ditentukan peraturan, tidak ada larangan double job,” tandasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.